KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak PPS Tembus Rp61 Triliun, Sri Mulyani: Kami Belum Puas

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Juli 2022 | 11:00 WIB
Setoran Pajak PPS Tembus Rp61 Triliun, Sri Mulyani: Kami Belum Puas

Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan terkait hasil Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Jakarta, Jumat (1/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) akan terus dilakukan meskipun program pengungkapan sukarela (PPS) sudah berakhir.

Sri Mulyani mengatakan PPS hanyalah salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki tax ratio. Sepanjang tax ratio masih rendah, lanjutnya, capaian-capaian dalam penyelenggaraan PPS ini bukanlah capaian yang memuaskan.

"Tax ratio Indonesia masih yang terendah di Asean maupun among peers kita. Jadi pasti kita belum puas. Pasti belum," ujarnya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Sri Mulyani menyatakan Ditjen Pajak (DJP) masih mengemban tugas memperbaiki kepatuhan wajib pajak setelah PPS berakhir pada 30 Juni 2022. Tak hanya itu, sistem perpajakan juga terus diperbaiki demi meningkatkan kepatuhan dan tax ratio.

Menurut menteri keuangan, posisi tax ratio saat ini tidaklah ideal dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan wilayah yang luas dan perekonomian yang terbuka.

"Tetangga kita terus memperbaiki iklim perpajakannya. Ini memberikan pressure ke kita terus. Ini adalah tugas terus menerus bagi DJP. Jadi, saya enggak boleh ngomong puas," katanya.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Untuk diketahui, hingga penyelenggaraan PPS berakhir, realisasi nilai harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp594,82 triliun. Sementara itu, nilai PPh final yang disetorkan wajib pajak mencapai Rp61,01 triliun.

Selama enam bulan pelaksanaan PPS, sebanyak 247.918 wajib pajak berpartisipasi dan sebanyak 308.059 surat keterangan PPS telah diterbitkan DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?