KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Setoran Pajak Hiburan dari World Superbike 2023 Cuma Rp616 Juta

Muhamad Wildan | Rabu, 19 April 2023 | 14:00 WIB
Setoran Pajak Hiburan dari World Superbike 2023 Cuma Rp616 Juta

Sejumlah penonton berjalan melewati terowongan menuju tribun grand stand saat balapan WSBK Mandalika 2023 hari ketiga di Pertamina Mandalika International Street Circuit di KEK Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Minggu (5/3/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

LOMBOK TENGAH, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah hanya mendapatkan penerimaan pajak hiburan senilai Rp616 juta dari gelaran World Superbike (WSBK) 2023 di Sirkuit Mandalika yang berlangsung mulai dari 3 Maret hingga 5 Maret 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah Jalaludin mengatakan banyak tiket WSBK 2023 yang terjual dengan harga diskon sehingga pajak yang terkumpul tidak setinggi pada tahun-tahun sebelumnya.

"Meskipun jumlah penonton mencapai 59.000 orang, tetapi tiket yang terjual lebih banyak diskon sehingga pajak yang diberikan turun," katanya, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

Perlu dicatat, pajak hiburan yang dikumpulkan pemkab dari ajang WSBK cenderung menurun dari tahun ke tahun. Pada 2021, pemkab meraup penerimaan pajak senilai Rp2,4 miliar dari WSBK. Pada 2022, pajak yang terkumpul turun menjadi Rp900 juta.

Walau setoran pajak hiburan menurun, Jalaludin menilai gelaran WSBK tetap memberikan dampak tidak langsung terhadap jenis pajak lainnya, yaitu pajak hotel dan pajak restoran. Tak hanya itu, WSBK juga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

"Kita harus berpikir jangan melihat cuma melihat dari pajak hiburan saja. Yang pasti, dampak positif dari WSBK ini cukup tinggi," tuturnya seperti dilansir mandalika.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Untuk diketahui, penyelenggaraan balap kendaraan bermotor merupakan salah satu penyelenggaraan hiburan yang terutang pajak hiburan.

Berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak hiburan ditetapkan maksimal sebesar 35%. Dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima oleh penyelenggara hiburan.

Seiring dengan diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), perlombaan kendaraan bermotor termasuk barang dan jasa tertentu yang terutang PBJT menjadi maksimal sebesar 10%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan