KOTA PEKANBARU

Setoran Pajak Baru 88%, Warga Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan

Dian Kurniati | Senin, 12 Desember 2022 | 11:00 WIB
Setoran Pajak Baru 88%, Warga Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga awal Desember 2022 baru Rp653 miliar atau 88% dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp742 miliar.

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan masyarakat perlu segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Dia juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah untuk memanfaatkan program pemutihan.

"Semua pemerintah, baik kota atau kabupaten, menganjurkan agar masyarakatnya membayar pajak karena itu sumber dana untuk pembangunan," katanya, dikutip pada Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Muflihun menuturkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 674 Tahun 2022 mengatur tentang penghapusan program pemutihan denda pajak daerah hingga 31 Desember 2022.

Pemutihan denda diberikan terhadap 11 jenis pajak daerah, yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, dan pajak restoran.

Selanjutnya, terdapat insentif untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Muflihun menyebut program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan insentif tersebut, lanjutnya, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.

Dia pun mengingatkan wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan sebelum periodenya berakhir. Menurutnya, masih ada waktu untuk mengejar target penerimaan pajak daerah sebelum tutup buku.

"Kami menyayangkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru rendah sekali kalau dibandingkan dengan kabupaten Kuansing, yang wilayahnya hanya 2 kecamatan," ujarnya seperti dilansir riauaktual.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025