PENGADILAN PAJAK

Setelah Dilantik Menkeu, Sekretaris Pengadilan Pajak Ambil Sumpah

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2024 | 15:46 WIB
Setelah Dilantik Menkeu, Sekretaris Pengadilan Pajak Ambil Sumpah

(foto: Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengambil sumpah Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan Muhammad Nur Yuniarto yang pada 16 Februari 2024 telah dilantik oleh menteri keuangan.

Upacara tersebut dilakukan pada Jumat (23/2/2024) bersamaan dengan upacara pengucapan sumpah Panitera Pengadilan Pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.

“Sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sebelum memangku jabatan, sekretaris wajib diambil sumpah atau janji oleh ketua menurut agama atau kepercayaannya,” bunyi informasi dalam laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sekretaris memimpin sekretariat yang mempunyai tugas pelayanan di bidang administrasi umum dan dibantu oleh seorang wakil sekretaris.

Sekretaris/wakil sekretaris/sekretaris pengganti, dan pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak adalah pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkungan Departemen Keuangan. Mereka dapat merangkap tugas-tugas kepaniteraan.

Selain merupakan warga negara Indonesia (WNI), salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai sekretaris adalah berijazah sarjana hukum atau sarjana lain serta mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Adapun sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Pengadilan Pajak, kedudukan sekretaris, wakil sekretaris, dan sekretaris pengganti diatur dengan keputusan menteri keuangan.

Berdasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Pengadilan Pajak, tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan keputusan presiden.

Kemudian, tata kerja kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Tata tertib persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan keputusan ketua. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS