PENGAMPUNAN PAJAK

Seskab Imbau Pejabat Istana Ikut Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 16 September 2016 | 09:34 WIB
Seskab Imbau Pejabat Istana Ikut Tax Amnesty Seskab berfoto bersama usai memberi sambutan pada Sosialisasi Amnesti Pajak di aula lantai 1 Gedung III Kemensetneg, Kamis (15/9). (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun sudah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mendorong para penyelenggara negara untuk memanfaatkan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Pramono mengimbau para penyelenggaran untuk melaporkan kembali seluruh kekayaan yang belum dilaporkan saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, dan melakukan tebusan sesuai yang ditentukan.

“Saudara-saudara sekalian, yakinlah bahwa sebagai penyelenggara negara kalau ditanya kepada saya, saudara lebih baik memanfaatkan ini, enggak akan datang lagi. Tidurnya pasti lebih nyenyak, lebih tenang karena tidak terbebani lagi,” kata Pramono Anung saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Amnesti Pajak di lingkungan Lembaga Kepresidenan, yang diselenggarakan di aula lantai 1 Gedung III Kemensetneg, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Diakui Seskab, di kalangan para penyelenggara negara termasuk para menteri, ada bisik-bisik apakah mereka juga harus memanfaatkan tax amnesty ini. Namun Seskab mengingatkan mereka adalah role model dari kebijakan pemerintah. Karena itu, lebih baik memanfaatkan ini, karena kebijakan ini tidak akan datang lagi.

Soal kemungkinan perbedaan nilai harta yang dilaporkan dengan yang ditulis dalam LHKPN, Seskab Pramono Anung meyakini kalau ada penyesuaian pasti tidak akan mengejutkan, khususnya bagi penyelenggara negara di lingkungan Lembaga Kepresidenan.

“Saya juga enggak tahu wajah-wajah di ruangan ini, apakah wajah-wajah yang punya simpanannya banyak. Tapi kalau lihat yang ada adalah wajah-wajah yang pekerjaannya banyak karena memang pekerjaannya banyak sekali,” tutur Pramono yang disambut senyum para peserta sosialisasi tax amnesty.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sebelumnya di awal sambutan Pramono juga mengemukakan, sebagai penyelenggara negara mungkin tidak banyak yang bisa disembunyikan, apalagi para pegawai birokrasi di lingkaran Istana.

“Apa yang mau disembunyikan, yang ada tiap hari kerja dari pagi sampai malam. Saya lihat wajah-wajah para deputi dan asdep saya ini wajah-wajah yang karena ini memang betul-betul tidak ada sesuatu yang bisa dipermainkan karena tidak menyangkut eksekusi kebijakan,” ujarnya.

Apalagi utusan-utusan khusus dan juga Staf Khusus Presiden yang semuanya tidak berkaitan secara langsung dengan pelaksanaan atau eksekusi kebijakan. Sehingga Seskab meyakini di lingkungan Istana Kepresidenan ini pasti para penyelenggara negaranya tidak perlu mempunyai beban terhadap LHKPN.

Baca Juga:
Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Dengan ikut mensukseskan program tax amnesty, lanjut Seskab, baik itu penyelenggara negara, pelaku dunia usaha maka tax base akan menjadi luas, sehingga dalam ekonomi dunia yang sudah melambat ini negara Indonesia bisa tetap survive.

“Mudah-mudahan dengan adanya reformasi yang kita lakukan dalam hal kebijakan ekonomi, mudah-mudahan ranking kita dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business yang sekarang di peringkat 109 akan membaik," tambahnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi