LAPORAN TAHUNAN DJP

Selain Gali Potensi Pajak, Data Eksternal 2020 Dipakai DJP untuk Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Oktober 2021 | 15:08 WIB
Selain Gali Potensi Pajak, Data Eksternal 2020 Dipakai DJP untuk Ini

Komposisi data eksternal yang diterima DJP pada 2020. (Laporan Tahunan 2020 DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pengelolaan data eksternal yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) pada 2020 juga digunakan untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan sebagai antisipasi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan menyiapkan berbagai kebijakan fiskal, seperti perlindungan sosial serta stimulus usaha untuk UMKM, industri, dan BUMN.

“Untuk itu, kegiatan pengelolaan data eksternal oleh DJP yang biasanya digunakan sebagai penggalian potensi perpajakan, pada tahun 2020 digunakan juga untuk pengolahan data terkait program PEN sebagai wujud sinergi dan kerja sama antarkementerian/ lembaga,” tulis DJP.

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Pengolahan data terkait dengan PEN meliputi data usaha UMKM yang tercermin dalam data kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kemudian, data penerima dan calon penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Ada pula data debitur Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani Mekar, data debitur koperasi dan lembaga jasa keuangan, data debitur KPR, data BPJS Ketenagakerjaan, serta data pendidik dan tenaga kependidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun porsi data eksternal terkait dengan PEN yang diterima DJP pada tahun lalu mencapai 19%. Mayoritas atau sebanyak 79% data eksternal merupakan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Sisanya, yakni 2% merupakan data keuangan.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Pada 2020, DJP menerima data dari 52 ILAP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2017. DJP juga menerima data keuangan domestik dan data keuangan inbound Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Atas data eksternal tersebut, DJP melakukan pengolahan berupa normalisasi dan standardisasi data serta identifikasi data dan pengendalian mutu data untuk kemudian dimanfaatkan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan,” tulis DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai