Komposisi data eksternal yang diterima DJP pada 2020. (Laporan Tahunan 2020 DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Pengelolaan data eksternal yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) pada 2020 juga digunakan untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan sebagai antisipasi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan menyiapkan berbagai kebijakan fiskal, seperti perlindungan sosial serta stimulus usaha untuk UMKM, industri, dan BUMN.
“Untuk itu, kegiatan pengelolaan data eksternal oleh DJP yang biasanya digunakan sebagai penggalian potensi perpajakan, pada tahun 2020 digunakan juga untuk pengolahan data terkait program PEN sebagai wujud sinergi dan kerja sama antarkementerian/ lembaga,” tulis DJP.
Pengolahan data terkait dengan PEN meliputi data usaha UMKM yang tercermin dalam data kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kemudian, data penerima dan calon penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Ada pula data debitur Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani Mekar, data debitur koperasi dan lembaga jasa keuangan, data debitur KPR, data BPJS Ketenagakerjaan, serta data pendidik dan tenaga kependidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun porsi data eksternal terkait dengan PEN yang diterima DJP pada tahun lalu mencapai 19%. Mayoritas atau sebanyak 79% data eksternal merupakan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Sisanya, yakni 2% merupakan data keuangan.
Pada 2020, DJP menerima data dari 52 ILAP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 228/2017. DJP juga menerima data keuangan domestik dan data keuangan inbound Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Atas data eksternal tersebut, DJP melakukan pengolahan berupa normalisasi dan standardisasi data serta identifikasi data dan pengendalian mutu data untuk kemudian dimanfaatkan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan,” tulis DJP. (kaw)