Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) pada Ditjen Perbendaharaan (DJPb) sudah mulai menggunakan NPWP 16 digit sejak 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan tidak ada kendala dalam penggunaan NPWP 16 digit pada SAKTI dan SPAN dalam 3 bulan terakhir. Menurutnya, satker atau wajib pajak yang bertransaksi dengan satker mengenai penggunaan NPWP 16 digit juga tidak menyampaikan keluhan sama sekali kepada otoritas.
"Sampai dengan saat ini, implementasi NPWP 16 digit pada sistem SAKTI dan SPAN sudah berjalan dengan baik dan tidak ada masalah atau keluhan dari user," katanya, dikutip pada Senin (8/4/2024).
Sebelum diimplementasikan secara penuh, DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-22/PJ.09/2023 menyatakan SAKTI dan SPAN telah menggunakan NIK sebagai NPWP serta NPWP 16 digit sejak 1 Januari 2024. Dengan demikian, satker dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker dimaksud juga harus melakukan penyesuaian NPWP.
Sebagaimana diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi serta NPWP 16 digit akan dimulai pada 1 Juli 2024. Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi serta NPWP 16 digit ini dilakukan bersamaan dengan implementasi coretax administration system (CTAS).
Dengan ketentuan ini, wajib pajak harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.
Kemudian, wajib pajak harus menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. Selain itu, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud.
Layanan administrasi yang diselenggarakan pihak lain tersebut antara lain layanan pencairan dana pemerintah; layanan ekspor dan impor; layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; dan layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP; serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (sap)