KEBIJAKAN PAJAK

Sebelum Ubah PTKP, Pemerintah Diminta Penuhi Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2017 | 10:45 WIB
Sebelum Ubah PTKP, Pemerintah Diminta Penuhi Syarat Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah diminta untuk memperhatikan sejumlah aspek penting sebelum menentukan perubahan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), meskipun batasan itu masih terhitung lebih tinggi jika dibandingkan dengan beberapa negara lainnya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira mengatakan syarat perubahan PTKP yakni pada saat daya beli masyarakat sudah kuat, angka inflasi terkendali dan pertumbuhan ekonomi nasional setidaknya tumbuh di atas 6%.

"Kalau ketiga syarat itu belum terpenuhi, maka perubahan PTKP dianggap belum perlu. Karena ketiga hal itu seharusnya menjadi tolok ukur atau landasan pemerintah dalam merubah batasan PTKP," ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (25/7).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Menurutnya, perubahan batasan PTKP saat ini belum perlu dilakukan. Ia khawatir jika dilakukan terburu-buru justru akan berdampak kontraproduktif terhadap target penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi nasional. Apa lagi, realisasi penerimaan pajak hingga semester pertama tahun ini baru Rp571,9 triliun.

Bhima menyontohkan rendahnya batasan PTKP di Malaysia dikarenakan adanya perbedaan konteks wajib pajak, antara wajib pajak Indonesia dengan wajib pajak Malaysia. Sebagian besar penduduk Malaysia ada di sektor formal dengan pencatatan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang lebih tertib.

"Sementara, wajib pajak Indonesia justru lebih banyak di sektor informal, cukup dominan ini, bahkan tercatat di BPS. Maka dari itu ada perbedaan konteks antara wajib pajak Indonesa dengan Malaysia," tuturnya.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan jumlah tenaga kerja di sektor informal mencapai sebanyak 68.2 juta orang atau lebih dari 57% dari total keseluruhan tenaga kerja Indonesia.

Sebagai informasi, Malaysia memberlakukan batasan PTKP yang jika dirupiahkan setara dengan Rp13 juta per tahun atau hanya setara Rp1,08 juta per bulannya. Sementara batasan PTKP yang berlaku di Indonesia justru jauh lebih tinggi, senilai Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahunnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Jumat, 12 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Wanita Cerai dan Punya 2 Tanggungan Anak, Begini Status PTKP-nya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT