Ilustrasi.
LAMPUNG SELATAN, DDTCNews – Pemkab Lampung Selatan bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung dalam rangka menambah jumlah tapping box yang dipasang di lokasi usaha wajib pajak.
Pimpinan BPD Lampung Cabang Kalianda Malatisnoh mengatakan penambahan tapping box dilakukan berdasarkan perpanjangan kerja sama pengelolaan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah antara kedua pihak.
"Untuk pengadaan penyediaan fasilitas tapping box itu meningkat, dari 100 menjadi 150 tahun ini. Setelah penandatanganan ini kita akan pasang 50 unit tapping box," katanya, dikutip pada Minggu (31/12/2023).
Sementara itu, Plt Asisten Administrasi Umum Pemkab Lampung Selatan Muhadi menyebut tapping box bakal mendukung upaya pemkab dalan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Saya berharap ini bukan sekedar perjanjian, tetapi pelaksanaannya harus dipantau bersama, baik dari BPPRD maupun PT. BPD. Kita terus berusaha agar para pengusaha dapat penuh kesadaran membayar pajak, sehingga PAD meningkat," ujar Muhadi seperti dilansir lampungpro.co.
Sebagai informasi, tapping box merupakan alat yang sering kali digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengawasi transaksi wajib pajak daerah, terutama wajib pajak yang wajib membayar pajak secara self-assessment.
Dengan adanya tapping box, praktik underreporting oleh wajib pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir diharapkan dapat diminimalisasi.
"Dengan kerja sama ini, besar harapan kami bisa saling membantu tugas dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Lampung Selatan," tutur Muhadi. (rig)