UU HPP

Sanksi Administrasi Pajak Diturunkan, Sri Mulyani: Keadilan bagi WP

Dian Kurniati | Jumat, 19 November 2021 | 10:55 WIB
Sanksi Administrasi Pajak Diturunkan, Sri Mulyani: Keadilan bagi WP

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat untuk menurunkan besaran beberapa jenis sanksi administrasi pajak melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan sanksi tersebut, terutama setelah keputusan keberatan atau pengadilan, akan memberikan kesetaraan perlakuan perpajakan bagi wajib pajak. Selain itu, dia berharap wajib pajak lebih berani menyampaikan banding ketika merasa diperlakukan tidak adil.

"Sehingga menyebabkan wajib merasa punya hak kalau merasa diperlakukan tidak adil," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang HPP, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Sri Mulyani mengatakan penurunan sanksi administrasi pada saat pemeriksaan akan menciptakan kemudahan bagi wajib pajak. Menurutnya, hal itu juga selaras dengan semangat UU Cipta Kerja.

Dia menilai ketentuan baru dalam UU HPP lebih mencerminkan asas keadilan bagi wajib pajak. Misalnya pada sanksi PPh kurang bayar dan PPh kurang dipotong, terdapat sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atau membuat pembukuan.

Sementara pada ketentuan yang lama, sanksi yang dikenakan sebesar 50% dan 100%.

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

"Ini supaya tetap menciptakan level playing field, supaya wajib pajak tetap berani," ujar Sri Mulyani.

Melalui UU HPP, pemerintah dan DPR sepakat menurunkan sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan SPT/membuat pembukuan dari semula sebesar 50% dan 100% menjadi 75% dan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 20%.

Kemudian, terdapat penurunan sanksi keberatan dan banding dari yang awalnya sebesar 100% dan 50% menjadi hanya sebesar 60% dan 30%. Sebelumnya, UU Cipta Kerja juga telah menurunkan tarif sanksi administrasi bunga. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi