ATURAN TURUNAN UU CIPTA KERJA

Rumuskan Aturan Keringanan Pajak Bagi Warga Asing, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 17 November 2020 | 14:30 WIB
Rumuskan Aturan Keringanan Pajak Bagi Warga Asing, Ini Kata DJP

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh OP DJP Heri Kuswanto memberikan penjelasan dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020). (foto: tangkapan layar dari Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama kementerian sektoral masih menyusun aturan mengenai kriteria keahlian tertentu yang harus dipenuhi warga negara asing agar bisa mendapatkan fasilitas pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan luar negeri.

Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi DJP Heri Kuswanto mengatakan kebijakan perpajakan khusus atas WNA berkeahlian tertentu ini diatur guna memfasilitasi kebutuhan dari kementerian teknis yang terkait langsung dengan sektor usaha.

"Para WNA ini yang punya keahlian tertentu akan kami rumuskan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Riset dan Teknologi, dan kementerian lain untuk merumuskan keahlian yang dibutuhkan di Indonesia," katanya, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Heri menambahkan perumusan aturan tersebut perlu melibatkan kementerian-kementerian teknis lantaran perlu adanya identifikasi mengenai sektor usaha apa saja yang membutuhkan keahlian warga negara asing (WNA) tersebut.

Untuk diketahui, Pasal 111 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan WNA subjek pajak dalam negeri (SPDN) bisa hanya dikenai PPh atas penghasilan dari Indonesia sepanjang memiliki keahlian tertentu. Fasilitas tersebut berlaku selama 4 tahun pajak.

Selain itu, lanjut Heri, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transfer of knowledge dari WNA berkeahlian khusus kepada tenaga kerja Indonesia. Hal ini yang menjadi alasan mengapa UU No. 11/2020 hanya memberikan fasilitas pajak kepada WNA selama 4 tahun.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

"Ini untuk melindungi tenaga kerja Indonesia dan diharapkan setelah 4 tahun ini ada transfer of knowledge dari WNA kepada WNI. Jadi kebijakan ini tidak lain adalah untuk mendukung dunia usaha," ujarnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan PPh bagi WNA yang mendapatkan fasilitas pada Pasal 4 ayat (1a) UU PPh sebagaimana ditambahkan melalui UU No. 11/2020 masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara