KEBIJAKAN KEPABEANAN

RPMK Authorized Economic Operator Disusun, Kriterianya Lebih Fleksibel

Dian Kurniati | Senin, 03 Juli 2023 | 10:15 WIB
RPMK Authorized Economic Operator Disusun, Kriterianya Lebih Fleksibel

Dirjen Bea Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi PMK 227/2014 mengenai program Authorized Economic Operator (AEO).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan RPMK akan mengatur pemberian sertifikasi AEO yang sesuai dengan panduan World Customs Organization (WCO). Menurutnya, perubahan ketentuan tersebut akan membuat proses pemberian sertifikasi AEO makin sederhana.

"Dalam substansi RPMK ini kita kriterianya lebih fleksibel dan proses sertifikasi akan disesuaikan dengan guideline WCO dan sinkronisasi benefit antara fasilitas AEO dan MITA," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Askolani mengatakan pemerintah memberikan sertifikat AEO sebagai bentuk pengakuan DJBC terhadap pelaku usaha agar dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu. Program AEO berlaku secara internasional sehingga eksportir dan importir akan memperoleh lebih banyak kemudahan dalam menjalankan bisnisnya.

AEO merupakan pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dengan fungsi apa pun. Pihak tersebut harus memperoleh persetujuan dari otoritas kepabeanan serta memenuhi standar keamanan rantai pasokan.

Melalui PMK 227/2014, pemerintah mengatur mengenai sertifikasi AEO kepada importir, eksportir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, dan konsolidator. Dengan menjadi AEO, pelaku usaha akan menjadi trusted partner pemerintah, reputasi perusahaan akan meningkat, serta mendapatkan manfaat perdagangan internasional melalui kerja sama antarlembaga kepabeanan (customs cooperation).

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Manfaat yang diterima perusahaan AEO pun akan makin bertambah sejalan dengan kerja sama administrasi kepabeanan yang dijalin Indonesia dengan berbagai negara.

Askolani menyebut substansi RPMK mengenai AEO masih dibahas secara internal di DJBC. Ketika penyusunannya rampung, RPMK bakal segera diundangkan setelah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Tentunya kita fokus untuk menyiapkan PMK mengenai AEO yang lagi kita selesaikan proses pembahasannya," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak