TAX AMNESTY

Rp150 Triliun Ketahan di Swiss, Saya Bantu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 19:30 WIB
Rp150 Triliun Ketahan di Swiss, Saya Bantu

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai dana sebesar Rp150 triliun yang sulit masuk ke Indonesia untuk direpatriasi membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaraannya menjadi risih. Berdasarkan kabar tersebut, warga negara masih merasa kesulitan untuk mendeklarasi dan merepatriasi dananya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mempermudah proses masuknya dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty). Ia menjamin partisipannya langsung..

“Partisipan program tax amnesty bisa saja menghubungi saya untuk deklarasi dan repatriasi harta. Jika harta mencapai Rp150 triliun langsung hubungi saya,” tegasnya di Jakarta, Selasa (18/10).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Ia akan membantu wajib pajak yang secara langsung, partisipan diminta lebih terbuka untuk data dan informasi. Data dan informasi tersebut antara lain berupa nama, alamat, akun bank, dan permasalahan yang dihadapi.

Sri Mulyani mencontohkan, saat ini sedang terlibat langsung dengan wajib pajak yang ingin melakukan repatriasi dari Swiss. Ada beberapa permasalahan yang ingin disampaikan.

Salah satunya, isu dana simpanan sebesar Rp150 triliun yang ditampung di Swiss berbenturan dengan kebijakan Financial Action Task Force (FATF).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

FATF menduga dana simpanan di Swiss adalah dana berasal dari aliran gelap (ilegal). Oleh karena itu, ungkap Sri Mulyani agak sulit untuk dipulangkan ke Indonesia.

Dia menambahkan akan mendukung era keterbukaaan dalam kerangka pajak global. Namun, masih belum ada informasi lebih lanjut permasalah dengan FATF ini.

Ia berkomitmen untuk siap membantu partisipan program tax amnesty yang mengalami permasalahan tersebut. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda