AMERIKA SERIKAT

Ribuan Penunggak PBB Masuk Surat Kabar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Oktober 2016 | 17:57 WIB
Ribuan Penunggak PBB Masuk Surat Kabar

ILLNOIS, DDTCNews – Bendahara pemerintah kota Champaign Daniel Welch mengatakan lebih dari 2000 tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) belum dilunasi sampai saat ini. Sejumlah nama orang pribadi dan badan yang menunggak pajak ini dibeberkan melalui beberapa surat kabar setempat.

Daniel mengatakan meskipun setiap tahunnya pemerintah kota Champaign selalu merilis laporan penunggak PBB. Selain tercantum nama, dalam surat kebar tersebut juga tertera lokasi tanah atau bangunan yang masih menunggak dan besar tunggakannya.

“Pada tahun ini, PBB lebih dari US$3 juta (Rp38,9 miliar) masih belum tertagih. Mereka harus lunasi segera, jika tidak maka akan diakumulasikan ke tahun berikutnya,” ungkap Welch, Senin (10/10).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Daniel menambahkan bahwa target yang ditetapkan oleh pemerintah untuk PBB adalah senilai US$321 juta (Rp4,1 triliun). Agar target tercapai, pemerintah telah membuat aturan untuk memublikasikan nama-nama para penunggak PBB.

Sementara itu, beberapa wajib pajak yang namanya tertulis dalam surat kabar tersebut, menentang hal ini. Pasalnya sebagian dari mereka tengah berjuang untuk melunasi tunggakan PBB ini, dan merasa dirugikan dengan cara yang dilakukan oleh pemerintah.

Seperti Green Street Realty yang tertulis memiliki tunggakan pajak hampir sekitar US$300.000. Chris Saunders, manajer perusahaan properti tersebut menyangkal bahwa perusahaannya telah menunggak pajak.

“Kami mendapatkan pesan kalau perusahaan kami tercantum dalam daftar tersebut, padahal ini tidak benar. Properti yang kami jual sudah mengalami balik nama, jelas ini adalah kesalahan administrasi (pemerintah),” jelasnya seperti dilansir dari illnoishomepage.net. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara