PENANGANAN VIRUS COVID-19

Restrukturisasi Kredit Tembus Rp337 Triliun, Mayoritas dari UMKM

Dian Kurniati | Senin, 11 Mei 2020 | 12:23 WIB
Restrukturisasi Kredit Tembus Rp337 Triliun, Mayoritas dari UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total realisasi restrukturisasi kredit perbankan bagi debitur terdampak pandemi virus Corona per 8 Mei 2020 mencapai Rp336,97 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan nilai restrukturisasi itu berasal dari 3,88 juta debitur. Pengajuan restrukturisasi kebanyakan berasal dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Sebagian besar merupakan kredit UMKM, yaitu sebesar Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur UMKM,” katanya melalui konferensi video, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Wimboh mengatakan nilai restrukturisasi kredit pada perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp43,18 triliun dari 1,3 juta debitur. Nilai restrukturisasi kredit itu juga kemungkinan besar masih akan bertambah.

Saat ini, OJK juga tengah memproses kontrak kredit dari 743.785 debitur. Untuk diketahui, pengajuan restrukturisasi kredit dari debitur kepada perbankan atau lembaga pembiayaan perlu mendapatkan persetujuan dari OJK.

Restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Corona di antaranya berupa penundaan angsuran pokok selama 6 bulan dan subsidi bunga kredit selama 6 bulan, mulai April hingga September 2020.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Di sisi lain, OJK mencatat rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) meningkat ke level 2,77% pada Maret 2020. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan Desember 2019 yang sebesar 2,53%.

Sektor usaha yang menyebabkan angka NPL tinggi tersebut berasal dari transportasi, industri manufaktur, dan perdagangan. “Risiko kredit bermasalah sedikit meningkat, tetapi masih terjaga di level 2,77%,” ujar Wimboh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?