KABUPATEN BATANG

Realisasi Pajak Daerah Semester I/2019 Baru 43%

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 Juli 2019 | 19.48 WIB
Realisasi Pajak Daerah Semester I/2019 Baru 43%

BATANG, DDTCNewsā€“Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Batang,Ā Jawa Tengah, sepanjang semester I 2019 baru mencapaiĀ Rp32,23Ā miliar setara denganĀ 43,26%Ā dari target tahun ini sebesarĀ Rp74,52 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang Bambang SupriyantoĀ mengaku optimistispenerimaan pajak daerah bisa mencapai target hingga akhir tahun 2019, sesuai denganĀ pengalaman tahun sebelumnya.

ā€œBeberapa pos penerimaan sudah menunjukkan tren positif, meski masih ada beberapa pos penerimaan yang capaiannya masih rendah,ā€ ungkapnya didampingiĀ Kabid Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan PAD Titik Ismu Hardojowati,Ā di Batang, Kamis (4/7/2019).

Bambang menambahkan dariĀ totalĀ 11 pos penerimaan pajak daerah, hinggaĀ akhirĀ Juni 2019Ā realisasiĀ tertinggi dicapaiĀ pajakĀ sarang burungĀ walet mencapai 61,45%,Ā disusulĀ pajakĀ parkir 60,22%, dan pajakĀ airĀ tanahĀ 59,97%.

Sementara itu, pencapaian yang masih rendahĀ antara lain berasalĀ dariĀ pajakĀ pengambilanĀ mineralĀ bukanĀ logam danĀ batuanĀ yang baruĀ terealisasi 8,19%,Ā danĀ pajak bumi dan bangunan perdesaan danĀ perkotaan 28,01%.

ā€œMasih rendahnyaĀ pajakĀ pengambilanĀ mineralĀ bukanĀ logam danĀ batuan karena mulai Februari kemarin, Pemkab Batang tidak lagi menarik pajak bagi pengusaha Gol C yang tidak mengantongi izin.Ā Jadi sekarangĀ kurang dari 10 pengusaha Gol C berizin yang kita tarik pajak,ā€ katanya.

AdapunĀ realisasiĀ penerimaan pajak sebesar Rp32,23Ā miliarĀ berasal dari pajak hotel yang hinggaĀ akhirĀ Juni tercapai Rp256,41 jutasetaraĀ denganĀ 53,42%, pajakĀ restoranĀ Rp1,35Ā miliarĀ setaraĀ denganĀ 45,14%, pajakĀ hiburanĀ Rp625,5Ā jutaĀ setaraĀ denganĀ 55,26%.

Kemudian pajakĀ reklameĀ terealisasiĀ Rp686,37Ā jutaĀ setaraĀ denganĀ 52,2%, pajakĀ peneranganĀ jalanĀ Rp15,69Ā miliarĀ setaraĀ dengan 52,31%, pajakĀ pengambilanĀ mineralĀ bukanĀ logam danĀ batuan Rp286,59Ā jutaĀ atau setaraĀ denganĀ 8,19%, dan pajakĀ parkir Rp24,09 jutaĀ setaraĀ denganĀ 60,22%.

Berikutnya pajakĀ airĀ tanah Rp299,84 jutaĀ setaraĀ denganĀ 59,97%, pajakĀ sarangĀ burungĀ walet Rp30,72Ā juta setaraĀ denganĀ 61,45%, PBBP2 Rp6,44Ā miliar setaraĀ denganĀ 28,01%, serta beaĀ prolehanĀ hakĀ atasĀ tanah danĀ bangunan Rp6,54 miliar setara dengan56,86%.

ā€œTarget penerimaan pajak tahun iniĀ naikĀ karena penerimaan tahunĀ laluĀ mampuĀ melampaui target, yaitu tercapaiĀ Rp74,95Ā miliar daritarget Rp71,23Ā miliar. Karena itu, untuk tahun ini kami optimistis dapat mencapai target,ā€ jelas Bambang seperti dilansirĀ radarpekalongan.co.id.

Apalagi, sambungnya, untukĀ meningkatkan penerimaan pajak daerah pihaknya kini telah memasang sejumlah alatĀ tapping boxĀ di berbagai restoran dan hotel. Karena itu, ia mengimbau agar tahun iniĀ restoran dan hotel dapatĀ melaporkan pelaporan penerimaannya secara jujur.Ā (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.