Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews – Sejak awal Januari hingga akhir Juli 2019, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) menerima berkas permohonan keringanan pembayaran pajak daerah dari 500 wajib pajak di Kota Malang, Jawa Timur.
Tingginya jumlah permohonan membuat BP2D menghadapi situasi yang dilematis. Hal ini karena pada saat ini, BP2D tengah mengupayakan terpenuhinya target pendapatan pajak daerah senilai Rp 500 miliar pada 2019.
“Tentu saja ini situasi yang ironis. Di saat kami harus mampu mencapai target yang sedemikian tinggi, justru semakin banyak masyarakat yang mengajukan permohonan keringanan untuk berbagai pembayaran pajak daerah,” ujar Kepala BP2D Ade Herawanto, seperti dikutip pada Senin (5/8/2019).
Adapun berkas permohonan keringanan dan pengurangan pajak tersebut berasal dari 434 berkas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), 32 berkas pajak reklame, 14 berkas pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta 10 berkas pajak hiburan.
Meskipun tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menggenjot pendapatan pajak, Ade menerangkan mekanisme pegajuan dan pemberian keringanan tidak menyalahi aturan. Mekanisme tersebut tertuang dalam aturan tertulis.
Keringanan khusus untuk PBB-P2 diatur dalam Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Walikota (Perwal) No. 15/2013. Berdasarkan regulasi itu pemberian keringanan PBB-P2 menjadi kewenangan BP2D.
“Untuk semua persetujuan terhadap keringanan pajak adalah kewenangan dari wali kota. Namun, khusus untuk pengurangan PBB sudah ada pendelegasian kewenangan kepada kami sesuai peraturan yang berlaku,” terang Ade.
Lebih lanjut, Ade memaparkan syarat agar dapat mengajukan keringanan terdiri dari berbagai kriteria. Pemenuhan ketentuan adminsitrasi serta verifikasi di lapangan juga dilakukan. Ketentuan administrasi itu berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari dinas pemerintah setempat.
Meskipun jumlah permohonan yang diajukan membludak, Ade menegaskan tidak semua wajib pajak dapat memperoleh keringanan pajak daerah. Terdapat aspek kelayakan dan pertimbangan yang berdasarkan parameter kondisi sosial, ekonomi, serta terpenuhinya kriteria yang dipersyaratkan.
“Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengajukan permohonan keringanan pajak daerah. Jadi, tidak semua WP bisa serta merta mengajukan keringanan,” tegasnya, seperti dilansir jatimpos.id. (MG-nor/kaw)