KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Rasio Perpajakan Daerah Sulit Melesat, Ini Ganjalannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 September 2021 | 16:45 WIB
Rasio Perpajakan Daerah Sulit Melesat, Ini Ganjalannya

Webinar Analisis Kritis untuk Para Analis: RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menyebutkan kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tidak mengalami banyak perbaikan sejak 2016.

Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Putut Hari Satyaka mengatakan rasio perpajakan daerah terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) konsisten berkisar pada angka 1%. Pada tahun fiskal 2016 lalu tax ratio pajak dan retribusi sebesar 1,35%.

Angka tersebut kemudian naik menjadi 1,42% pada 2017 dan konsisten berada pada kisaran tersebut hingga 2019. Lalu, pada tahun pandemi Covid-19 2020 tax ratio turun menjadi 1,2% terhadap PDRB.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

"Ini [rasio perpajakan daerah] memberikan sinyal perlu ada yang diperbaiki. Trennya memang naik, tetapi tipis-tipis," katanya dalam Webinar Analisis Kritis untuk Para Analis: RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD), Selasa (7/9/2021).

Putut menjelaskan terdapat 3 tantangan utama dalam memperbaiki kinerja penerimaan perpajakan pada tingkat lokal. Pertama, jenis pungutan pajak dan retribusi yang relatif banyak saat ini.

Sumber penerimaan perpajakan daerah berasal dari 16 jenis pungutan pajak dan 32 jenis retribusi. Seluruhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Putut menilai perlu dilakukan simplifikasi agar pengumpulan penerimaan lebih efisien.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Kedua, aspek administrasi dan pengawasan pemungutan yang masih lemah. Ketiga, perlu adanya penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan regulasi perundang-undangan lainnya. Pasalnya, menurut Putut, UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan masih berlaku. Sementara itu, regulasi pemerintahan daerah sudah mengalami perubahan melalui UU No.23/2014.

"Jadi yang diperbaiki bisa diperkuat pada sisi kemampuan mengumpulkan penerimaan perpajakannya atau perbaikan pada sisi administrasi sehingga penerimaan bisa lebih tinggi," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN