MESIR

Rangsang Investasi, Pemerintah Beri Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2016 | 13:01 WIB
Rangsang Investasi, Pemerintah Beri Insentif Pajak

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir kemarin (2/11) merencanakan sejumlah upaya untuk mendorong investasi masuk ke negara ini. Sejumlah insentif pajak seperti penangguhan dan pembebasan pajak diberikan kepada para pengusaha yang bergerak sektor-sektor yang strategis dan pengusaha yang terlibat kegiatan ekspor-impor.

Beberapa langkah tersebut dilakukan Presiden Abdel Fattah Al-Sisi untuk memulihkan perekonomian Mesir pasca revolusi tahun 2011 dan setelah kudeta militer yang menggulingkan Mohamed Morsi di tahun 2013.

“Sejumlah industri terkena dampak buruk dari kudeta. Setidaknya ada 17 langkah yang diupayakan pemerintah untuk menarik investasi agar ekonomi pulih,” ungkap pernyataan resmi dari kantor Abdel Fattah.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Pemerintah telah mengenakan pajak penghasilan (PPh) 10% atas keuntungan pengalihan saham sejak Juli 2014 namun ditangguhkan selama dua tahun pada bulan Agustus 2015. Penangguhan PPh akan diperpanjang untuk tiga tahun, namun seperti dilansir dari middleeastmonitor.com, masih belum dipastikan apakah penangguhan akan mulai dari sekarang atau akhir tahun 2017.

Langkah berikutnya, pemerintah memberikan pembebasan pajak bagi para petani dan pengusaha yang memproduksi produk strategis, serta pengusaha yang melakukan ekspor-impor di Mesir.

Abdel Fattah menginginkan ada alternatif dalam menyelesaikan sengketa pajak dan juga ada dukungan investasi dari pemerintah bagi pengusaha dengan memangkas sejumlah prosedur yang berbelit. Misalnya, dengan menerbitkan lisensi sementara bagi industri manufaktur. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor