KEBIJAKAN PAJAK

Rancangan Awal RPJPN 2025-2045, Tax Ratio Ditargetkan Capai 22%

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Juni 2023 | 15:30 WIB
Rancangan Awal RPJPN 2025-2045, Tax Ratio Ditargetkan Capai 22%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas mulai merancang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Dalam rancangan awal RPJPN 2025-2045 yang dipublikasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas per tanggal 19 Mei 2023, pemerintah berencana meningkatkan rasio pajak dari 10% hingga 12% pada 2025 menjadi sebesar 18% hingga 22% pada 2045. Peningkatan rasio pajak diperlukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

"Terkait keberlanjutan fiskal, tantangan yang dihadapi di antaranya adalah rendah penerimaan negara, terutama perpajakan yang tercermin dari rasio pajak yang hanya 10,4% dari PDB pada tahun 2022," tulis pemerintah dalam rancangan awal RPJPN 2025-2045, dikutip Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Rasio pajak Indonesia tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata dunia yang mencapai 13,5% dan rata-rata negara maju yang mencapai 20,9% pada 2021.

Dalam rancangan awal RPJPN 2025-2045 tersebut, terdapat beberapa reformasi kebijakan fiskal yang direncanakan yakni penerapan fiscal rules yang adaptif untuk fleksibilitas dan ruang fiskal sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta penggalian sumber pajak baru melalui sin tax dan carbon tax.

Pemerintah juga berencana meningkatkan belanja produktif lewat reformasi subsidi energi terbarukan, belanja countercyclical, serta melakukan transformasi kelembagaan perencanaan dan fiskal.

Baca Juga:
Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Untuk diketahui, RPJPN diperlukan untuk memberikan arah besar yang hendak dicapai oleh Indonesia dalam 20 tahun ke depan. Bila sudah diundangkan, RPJPN 2025-2045 harus menjadi acuan bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi dan misinya.

RPJPN 2025-2045 ditargetkan sudah ditetapkan menjadi undang-undang pada September 2023, sebelum pencalonan presiden dan wakil presiden pada Oktober hingga November 2023.

Setelah diundangkan, RPJPN 2025-2045 akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun RPJMN 2025-2029, RPJMN 2030-2034, RPJMN 2035-2039, dan RPJMN 2040-2045. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN