LAPORAN DDTC DARI BELANDA

Proposal Penurunan Tarif PPh Badan

Darussalam | Senin, 15 Januari 2018 | 03:02 WIB
Proposal Penurunan Tarif PPh Badan

Darussalam berpose di kampus Tilburg University Belanda

TILBURG, DDTCNews - Setelah pemilihan umum pada bulan Maret 2017, akhirnya partai-partai politik Belanda berhasil membentuk koalisi pemerintahan baru pada bulan Oktober 2017. Salah satu proposal koalisi pemerintahan baru Belanda adalah untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 24% di tahun 2019 dan sampai dengan 21% di tahun 2021. Lebih menariknya, withholding tax terhadap penghasilan dividen akan dihilangkan di tahun 2020.

Melalui kantor berita Reuters, Geert Wilders anggota parlemen Belanda dari partai PVV, yang terkenal dengan pandangan anti imigrasi-nya, menyebutkan bahwa penghapusan withholding tax atas penghasilan dividen hanya menguntungkan pihak asing. Sedangkan secara terpisah, Mark Rutte, perdana menteri Belanda dan pemimpin koalisi pemerintahan yang baru, menyebutkan bahwa penghapusan pajak ini adalah untuk menarik investasi asing dan penciptaan lapangan kerja baru.

Setidaknya sudah terdapat satu perusahaan multinasional yang memberikan respon positif atas rencana pemangkasan pajak tersebut. CFO Royal Dutch Shell PLC, Jessica Uhl, memberitahukan kepada analis keuangan bahwa perusahaan sedang mempertimbangkan untuk melakukan restrukturisasi modal perusahaan apabila Belanda menjalankan rencana penghapusan withholding tax dividen tersebut.

Baca Juga:
Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Rencana pemangkasan tarif pajak oleh Belanda sejalan dengan tren global penurunan tarif PPh Badan yang dilakukan banyak negara dalam menghadapi kompetisi pajak. Hal ini sebagaimana dilansir oleh DDTCNews sebelumnya, yaitu banyak negara ramai-ramai memangkas tarif pajaknya (lihat).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak