APBN KITA

Produksi Hasil Tembakau Turun, Penerimaan Cukai Rokok Negatif

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2023 | 11:21 WIB
Produksi Hasil Tembakau Turun, Penerimaan Cukai Rokok Negatif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Penurunan produksi hasil tembakau golongan 1 dan 2 memengaruhi kinerja penerimaan cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada Januari—Juni 2023 senilai Rp102,38 triliun atau turun sekitar 12,6% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp117,14 triliun.

“[Penurunan kinerja penerimaan CHT] terutama karena produksi hasil tembakau dari golongan 1 dan 2 yang mengalami penurunan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Selain itu, sambungnya, tarif rata-rata tertimbang hanya naik 3,28% atau lebih rendah dari kenaikan normatif 10%. Hal ini disebabkan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1—dengan tarif tinggi—yang masih menurun.

“Itu menyebabkan untuk produk terutama golongan yang lebih rendah, golongan 3, lebih diuntungkan,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan dari data tersebut sudah terlihat adanya kenaikan tarif cukai rokok berpengaruh pada produksi hasil tembakau. Pemerintah, sambungnya, akan terus mengamati secara detail perkembangan kebijakan cukai dan pengaruhnya terhadap produksi hasil tembakau.

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

“Tentu perlu untuk kita amati secara detail agar tujuan cukai memang untuk mengelola dan mengurangi jumlah konsumsi hasil tembakau yang dianggap, dalam hal ini, memengaruhi kesehatan masyarakat,” ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan cukai disusun dengan memperhatikan keseimbangan antara aspek kesehatan dan sisi produksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai