PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Private Placement SBN Penempatan Dana PPS Dilakukan Mulai 25 Februari

Dian Kurniati
Jumat, 18 Februari 2022 | 16.45 WIB
Private Placement SBN Penempatan Dana PPS Dilakukan Mulai 25 Februari

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan mulai melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) untuk penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS).

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyebut transaksi penerbitan SUN tersebut akan dilakukan pada 25 Februari 2022. Dalam transaksi tersebut, DJPPR akan menawarkan 2 seri SUN berdenominasi rupiah dan dolar AS.

"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela," bunyi DJPPR dalam laman resminya, Jumat (18/2/2022).

DJPPR menyebut pelaksanaan transaksi private placement tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51/2019, PMK No. 38/2020, dan PMK No. 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Transaksi private placement SUN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 25 Februari 2022, serta setelmennya pada 4 Maret 2022. Pemerintah kemudian akan menawarkan 2 seri SUN dalam transaksi tersebut.

Pertama, seri FR0094 yang berdenominasi rupiah dengan tenor 6 tahun atau hingga 15 Januari 2028. Jenis kuponnya fixed rate dengan kisaran 5,37%-5,62%.

Lalu, seri USDFR003 yang berdenominasi dolar AS dan akan jatuh tempo selama 10 tahun atau hingga 15 Januari 2023. Jenis kuponnya fixed rate dengan kisaran 2,8%-3,15%.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Investasi SBN dalam dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nanti, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Pemerintah mengadakan PPS seperti diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yaitu pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.