Ilustrasi.
DONGGALA, DDTCNews - Periode pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) hanya tersisa sekitar 2 bulan. Ditjen Pajak (DJP) terus memasifkan kampanye dan sosialisasi agar lebih banyak lagi wajib pajak yang memanfaatkan program ini.
Upaya promosi, salah satunya dilakukan oleh KP2KP Banawa di Sulawesi Barat dengan cara menggandeng nasabah prioritas Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kabupaten Donggala.
Petugas Tim Penyuluh KP2KP Banawa Syaiful Shafwan Umar menyampaikan sosialisasi kepada para nasabah dilakukan guna memberikan pemahaman dan informasi terkait dengan PPS. Harapannya, makin banyak nasabah prioritas yang tergerak untuk mengungkapkan hartanya jika memang ada yang belum dilaporkan secara baik dan lengkap.
“Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta,” ujar Syaiful, dikutip dari siaran pers DJP, Senin (25/04/2022).
Teguh juga menjelaskan terkait 2 kebijakan di dalam PPS yang bisa diikuti oleh wajib pajak yaitu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program tax amnesty dan pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020.
Sementara itu, pimpinan Bank BRI Donggala Fahima menyambut baik atas inisiatif KP2KP Banawa dalam menyebarluaskan informasi serta ajakan kepada para nasabah Bank BRI Donggala yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengikuti PPS ini dan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021.
Fahima juga mengapresiasi KP2KP Banawa di tengah pandemi Covid-19 ini membuka layanan daring sehingga para nasabah tidak perlu datang ke kantor untuk menghindari kerumunan.
Melalui kerja sama dengan Bank BRI Donggala, KP2KP Banawa berharap kepatuhan sukarela wajib pajak ikut meningkat.
"Peningkatan juga kepatuhan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan juga kemanfaatan," kata Fahima. (sap)