PP 3/2022

PP Baru! Pemerintah Perinci Jenis Dokumen yang Bebas Meterai

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 15:05 WIB
PP Baru! Pemerintah Perinci Jenis Dokumen yang Bebas Meterai

Tampilan muka PP 3/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akhirnya memerinci ketentuan mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 22 UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Fasilitas pembebasan bea meterai diperinci pada PP 3/2022 yang diundangkan oleh pemerintah pada 12 Januari 2022.

"PP ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai," bunyi bagian penjelasan dari PP 3/2022, dikutip Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Secara umum, pembebasan bea meterai diberikan atas dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk percepatan penanganan di daerah yang terdampak bencana alam serta dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan atau sosial.

Pembebasan bea meterai juga diberikan untuk mendorong pelaksanaan program pemerintah serta moneter dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik. Berikut perinciannya:

Pertama, dokumen yang dibebaskan dari bea meterai adalah dokumen pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Kedua, bea meterai juga dibebaskan atas dokumen pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan cara wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial, serta pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau sosial.

Ketiga, bea meterai juga dibebaskan atas dokumen transaksi surat berharga di pasar perdana berupa konfirmasi penjatahan efek maksimal Rp5 juta, dokumen transaksi surat berharga di bursa efek berupa trading confirmation dengan nilai maksimal Rp10 juta, dan dokumen transaksi surat berharga melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai maksimal Rp5 juta.

Kemudian, dokumen transaksi surat berharga berupa konfirmasi pembelian atau penjualan kembali unit berupa kontrak investasi kolektif dengan nilai maksimal Rp10 juta, serta dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai maksimal Rp5 juta.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Keempat, bea meterai juga dibebaskan atas dokumen terutang bea meterai oleh organisasi internasional dan pejabatnya serta perwakilan negara asing dan pejabatnya.

PP 3/2022 telah diundangkan pada 12 Januari 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M