PMK 105/2023

PMK Penindakan Barang yang Diduga terkait Terorisme atau KLN Direvisi

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Oktober 2023 | 11:35 WIB
PMK Penindakan Barang yang Diduga terkait Terorisme atau KLN Direvisi

Salinan PMK 105/2023. 

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat Bea dan Cukai kini dapat menindak barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara (KLN) berdasarkan pada hasil pengolahan informasi secara mandiri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/2023. Beleid yang diterbitkan pada 5 Oktober 2023 ini merupakan revisi dari PMK 81/2021. Revisi ketentuan di antaranya untuk menyempurnakan ruang lingkup bukti permulaan atas tindakan terorisme dan/atau KLN.

“Untuk menyempurnakan ruang lingkup bukti permulaan dan rincian jenis barang yang berfungsi ganda dan meningkatkan pengawasan atas barang yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau KLN,” bunyi pertimbangan PMK 105/2023, dikutip pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

PMK 105/2023 juga memberikan peluang bagi pejabat Bea dan Cukai untuk meminta konfirmasi kepada kementerian/lembaga yang berwenang apabila bukti permulaan merupakan hasil pengolahan informasi secara mandiri.

Hal ini sedikit berbeda dengan ketentuan terdahulu. Sebab, dalam PMK 81/2021, hasil pengolahan informasi oleh pejabat Bea dan Cukai perlu divalidasi oleh kementerian/lembaga terkait yang membidangi urusan penanggulangan terorisme dan/atau KLN.

Adapun terorisme, dalam konteks ini, adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas sehingga dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

Baca Juga:
Pengembalian Jaminan Rush Handling Tidak Perlu Tunggu Penetapan PIB

Tindakan terorisme tersebut juga mengacu pada perbuatan yang menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, serta politik atau gangguan keamanan.

Sementara itu, KLN adalah kejahatan di 2 negara atau lebih serta melampaui batas teritorial 1 negara atau lebih yang pelakunya atau korbannya merupakan warga negara di negara berbeda dengan motivasi untuk memperoleh manfaat keuangan atau materiil lainnya.

KLN dapat meliputi kejahatan di berbagai bidang, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika, hak kekayaan intelektual, lingkungan hidup dan kehutanan, serta benda cagar budaya.

Baca Juga:
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

Pemerintah telah memberikan wewenang kepada pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penindakan atas barang yang berdasarkan bukti permulaan diduga terkait dengan tindakan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara tersebut.

Penindakan tersebut dapat dilakukan dalam 4 bentuk. Pertama, penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut. Kedua, pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau orang.

Ketiga, penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut. Keempat, penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut. Penindakan tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti permulaan.

Baca Juga:
Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Bukti permulaan, dalam konteks ini, adalah data dan/atau informasi mengenai keadaan, perbuatan dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda dalam lingkup kewenangan administratif yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan tindakan terorisme dan/atau KLN.

Selain berdasarkan hasil pengolahan informasi, bukti permulaan tersebut juga dapat berasal dari informasi intelijen yang berasal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan penanggulangan terorisme dan/atau KLN.

Tidak hanya soal bukti permulaan, PMK 105/2023, juga memberikan mandat kepada dirjen Bea dan Cukai untuk menetapkan perincian bahan potensial yang diduga terkait dengan tindakan terorisme. Adapun PMK 105/2023 akan efektif berlaku pada 12 November 2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar