PMK 172/2023

PMK 172 Atur Tangible/Intagible Asset Valuation dan Business Valuation

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Januari 2024 | 10:00 WIB
PMK 172 Atur Tangible/Intagible Asset Valuation dan Business Valuation

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan metode dalam penilaian harta berwujud/tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) serta penilaian bisnis (business valuation) dalam menetapkan metode transfer pricing turut diatur dalam PMK 172/2023.

Metode dalam penilaian harta berwujud/tidak berwujud lebih banyak digunakan untuk transaksi pengalihan aset hingga pengalihan hak, sedangkan metode dalam penilaian bisnis digunakan untuk transaksi terkait restrukturisasi usaha hingga pengalihan harta selain kas.

"Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode," bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2) PMK 172/2023, dikutip Selasa (16/1/2023).

Baca Juga:
Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

PMK 172/2023 mengatur metode dalam penilaian harta berwujud/tidak berwujud adalah sesuai untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berupa:
a. transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud;
b. transaksi penyewaan harta berwujud;
c. transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
d. transaksi pengalihan aset keuangan;
e. transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya; dan
f. transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya.

Adapun metode dalam penilaian bisnis dinyatakan sesuai untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berupa:
a. transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antarpihak afiliasi;
b. transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng); dan
c. transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (7) dan ayat (8) PMK 172/2023, metode dalam penilaian harta berwujud/tidak berwujud dan metode dalam penilaian bisnis sama-sama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Saat ini, tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan telah diatur dalam PMK 79/2023 yang diundangkan pada 24 Agustus 2023. Dalam PMK tersebut, telah diatur mengenai mekanisme penilaian harta berwujud, tidak berwujud, dan bisnis.

Pada Pasal 13 ayat (4) PMK 79/2023, pendekatan penilaian yang digunakan untuk penentuan nilai harta berwujud/tidak berwujud antara lain pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, atau pendekatan biaya. Pendekatan yang digunakan untuk menentukan nilai bisnis adalah pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, atau pendekatan aset.

Pendekatan pasar adalah penilaian dengan cara membandingkan objek penilaian dengan objek lain yang sebanding atau sejenis, sedangkan pendekatan pendapatan adalah pendekatan penilaian dengan cara mengonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek penilaian dengan tingkat diskonto.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Selanjutnya, pendekatan biaya adalah penilaian dengan cara menghitung biaya reproduksi baru atau biaya penggantian baru objek penilaian dikurangi dengan penyusutan.

Terakhir, pendekatan aset adalah penilaian dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi nilai pasar sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian untuk menentukan nilai bisnis berdasarkan laporan keuangan historis objek penilaian.

Pendekatan yang akan digunakan dalam penilaian ditetapkan dengan mempertimbangkan objek yang dinilai serta ketersediaan data yang relevan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi