PMK 168/2023

PMK 168/2023 Tegaskan Hak Pegawai Terima Bukti Potong PPh Pasal 21

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Januari 2024 | 11:30 WIB
PMK 168/2023 Tegaskan Hak Pegawai Terima Bukti Potong PPh Pasal 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 menegaskan pemotong pajak berkewajiban membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan menyerahkan bukti potong tersebut kepada penerima penghasilan yang dikenai pemotongan.

Kewajiban untuk membuat dan memberikan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut tetap berlaku meski jumlah pajak yang dipotong pada bulan bersangkutan nihil. Kewajiban tersebut menjadi tidak berlaku hanya bila tidak terdapat pemberian penghasilan pada bulan bersangkutan.

"Dalam hal tidak terdapat pemberian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi pada bulan yang bersangkutan, ketentuan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku," bunyi Pasal 20 ayat (4) PMK 168/2023, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Tak hanya itu, ditegaskan pula bahwa penerima penghasilan memiliki hak untuk menerima bukti potong dari pemotong pajak.

"Penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima bukti pemotongan dari pemotong pajak," bunyi Pasal 22 ayat (1) PMK 168/2023.

Jumlah PPh Pasal 21 selain yang bersifat sebagaimana termuat dalam bukti potong adalah kredit pajak bagi penerima penghasilan untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak terutangnya PPh.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Peneriman penghasilan pun wajib melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dan diperoleh, baik yang 4telah dipotong dan tercantum dalam bukti potong maupun yang tidak dipotong PPh. Seluruh penghasilan nantinya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Bukti potong adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong PPh. Formulir ini menjadi bukti atas pemotongan PPh. Bukti potong memuat besaran PPh yang telah dipotong. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan