PMK 48/2023

PKP Bukan Pedagang Emas, Perhiasan Non-Emas Tak Kena PPN 1,1 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Mei 2023 | 15:30 WIB
PKP Bukan Pedagang Emas, Perhiasan Non-Emas Tak Kena PPN 1,1 Persen

Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di sebuah toko emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). Menurut pedagang, penjualan perhiasan emas menjelang Lebaran meningkat 90 persen dibandingkan tahun lalu serta diprediksi akan terus mengalami kenaikan pada H-2 Lebaran. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan perhiasan yang tak terbuat dari emas, batu permata, dan batu lainnya tidak dikenai PPN sebesar 1,1% berdasarkan PMK 48/2023 apabila pihak yang melakukan penyerahan bukan pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan atau pedagang emas perhiasan.

Dengan demikian, penyerahan perhiasan yang tak terbuat dari emas, batu permata, dan batu lainnya oleh PKP yang tidak memperdagangkan emas perhiasan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan umum, yaitu sebesar 11%.

"Kalau dia hanya menjual permata saja, tidak pernah ada emasnya, itu memang wilayah lain. Jadi, tidak termasuk dalam skema ini [PMK 48/2023]," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip pada Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Dia menuturkan pemungutan PPN 1,1% atas penyerahan perhiasan yang tak terbuat dari emas, batu permata, dan batu lainnya oleh PKP pabrikan atau pedagang emas perhiasan dirancang untuk mempermudah PKP tersebut melaksanakan kewajiban pemungutan PPN.

"Selain menjual emas perhiasannya sendiri, tetapi juga perhiasan yang bukan emas, ya sudah perlakuannya disamakan saja. Ini untuk memberikan kemudahan dari sisi subjeknya," ujarnya.

Perlu dicatat, selain terutang PPN, penjualan perhiasan yang tak terbuat dari emas, batu permata, dan batu lainnya juga terutang PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. PPh Pasal 22 harus dipungut pada saat penjualan dan bersifat tidak final.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

PPh Pasal 22 atas penjualan perhiasan yang tak terbuat dari emas, batu permata, dan batu lainnya tidak dikenakan atas penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM, dan wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22.

PMK 48/2023 telah diundangkan pada 28 April 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Mei 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai