Penyerahan LHP LKPP 2016 kepada DPR.
JAKARTA, DDTCNews – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 menunjukkan ada lonjakan piutang perpajakan senilai Rp81,4 triliun. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (29/5/2019).
Nilai tersebut tercatat naik sekitar 38,99% dibandingkan dengan saldo piutang perpajakan pada 2017 sebanyak Rp58,6 triliun. Piutang tersebut terbagi atas piutang di Ditjen Pajak (DJP) senilai Rp68,9 triliun serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) senilai Rp13,3 triliun.
Auditor negara menyatakan penumpukan piutang perpajakan tersebut merupakan akibat dari lemahnya sistem pengendalian intern (SPI) dalam proses penatausahaan piutang perpajakan. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan BPK atas penatausahaan itu, BPK menemukan sejumlah kejanggalan.
Pertama, ada sekitar Rp228 ketetapan pajak senilai Rp569 juta yang diindikasikan belum tercatat dalam LKPP 2018 atau tidak terdapat pada Laporan Perkembangan Piutang Pajak (LP3) sebagai penambah piutang perpajakan. Kedua, pembayaran piutang perpajakan dalam modul penerimaan negara (MPN) belum menjadi pengurang piutang pajak dalam LP3.
Ketiga, sebanyak 643 record transaksi pembayaran MPN yang belum dilakukan pemindahbukuan senilai Rp4,9 miliar belum tercatat sebagai pengurang saldo piutang perpajakan pada LP3. Keempat, penyajian saldo akhir piutang perpajakan pada LP3 belum sepenuhnya sesuai dengan Sistem Informasi DJP.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pemberian insentif fiskal tambahan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemberian insentif ini diharapkan membuat KEK lebih menarik bagi pelaku usaha.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Atas temuan terkait penumpukan piutang perpajakan, BPK meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk segera menindaklanjuti rekomendasi auditor negara atas hasil pemeriksaan. Salah satu rekomendasinya adalah pemutakhiran sistem informasi untuk memastikan data piutang pajak dan penyisihan atas piutang pajak yang valid.
BPK juga merekomendasikan kepada otoritas fiskal untuk menyusun kebijakan akuntansi yang mencakup empat aspek. Pertama,penyisihan piutang pajak atas surat tagihan pajak bunga penagihan (STPBP) yang diterbitkan setelah SKP Induk daluwarsa penagihan. Kedua, pemutakhiran sistem informasi untuk memastikan piutang pajak bumi dan bangunan agar dapat terintegrasi dengan SI DJP.
Ketiga, perintah kepada pejabat dan petugas di KPP dan Kanwil agar lebih cermat dan tertib dalam melakukan penginputan dokumen sumber pencatatan piutang ke dalam SI DJP. Keempat, penyusunan kebijakan akuntansi terkait penyajian penyisihan Piutang Pajak Non-PBB atas daluwarsa penetapan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan akan mengevaluasi sejumlah insentif pajak yang sudah diterapkan di KEK, termasuk tax allowance dan tax holiday. Pemerintah akan melihat special economic zone negara lain.
“Kita tadi juga sepakat melihat special economic zone negara lain juga sudah ngasih apa saja,” ujarnya.
Ketergantungan daerah terhadap alokasi anggaran dari pusat masih cukup tinggi. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan perlu kombinasi kebijakan agar dapat mendorong desentralisasi fiskal berjalan optimal. Salah satunya bisa dilakukan dengan perbaikan dari aspek regulasi dalam hal ini UU Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
“Karena kalau itu dilakukan, ditambah lagi dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketahanan fiskal akan kuat. Kalau fiskalnya kuat negaranya juga akan kuat,” katanya.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pencabutan fasilitas bebas cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone dapat menambah penerimaan cukai rokok, sekaligus menjadi bantalan tidak ada kenaikan tarif tahun ini.
Hasil hitungan kasar dari DJBC, pencabutan fasilitas bebas cukai ini berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp457 miliar. Adapun, target cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini senilai Rp158,8 triliun. (kaw)