Tjhai Fung Njit (David),
Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Marvin dan saat ini bekerja sebagai staf perpajakan di sebuah perusahaan importir umum di Jakarta. Berhubung impor untuk barang dagangan sangat sepi, perusahaan tempat saya bekerja bermaksud untuk mengimpor peralatan kesehatan dan kemudian menjual kepada rumah sakit yang menangani pasien Covid-19.
Pertanyaan saya, apakah kegiatan usaha perusahaan kami bisa mendapatkan pembebasan PPN berdasarkan ketentuan saat ini?
Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Pak Marvin atas pertanyaannya kepada kami selaku pengasuh di Kanal Komunikasi Kadin-DDTC Fiscal Research.
Berkenaan dengan informasi yang Bapak berikan, kami asumsikan bahwa kegiatan usaha perusahaan tempat Bapak berkerja dapat dispesifikasikan lebih lanjut menjadi dua jenis, yakni impor peralatan kesehatan dan penjualan atau penyerahan peralatan kesehatan kepada rumah sakit yang menangani pasien Covid-19.
Secara umum, pemberian insentif PPN untuk penanganan Covid-19 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 28/2020). Terdapat tiga jenis insentif PPN yang diatur dalam Pasal 2 ayat (5) sebagaimana dinyatakan sebagai berikut.
“PPN yang terutang atas:
Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa kegiatan usaha yang Bapak lakukan memperoleh insentif PPN tetapi bukan berupa pembebasan PPN melainkan berupa PPN tidak dipungut atas impor BKP oleh pihak tertentu dan PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan BKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada pihak tertentu
Untuk diketahui, pihak tertentu yang dimaksud dalam PMK 28/2020 ini terdiri dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain. Merujuk pada jenis-jenis pihak tertentu yang berhak memperoleh fasilitas PPN sebagaimana disebutkan dalam PMK ini, perusahaan tempat Bapak bekerja berpotensi untuk dikategorikan sebagai pihak lain di luar badan/instansi pemerintah dan rumah sakit. Definisinya sendiri dapat merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK 28/2020 (SE-24/2020).
“Pihak Lain adalah pihak selain Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Badan/Instansi Pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penunjukan oleh Badan/instansi pemerintah dilakukan oleh Badan/instansi pemerintah yang merupakan ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.”
Mengacu pada definisi di atas, apabila perusahaan Bapak tidak ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan pandemi maka perusahaan Bapak menjadi tidak bisa mendapatkan insentif PPN tidak dipungut atas impor peralatan kesehatan tersebut. Hal ini disebabkan oleh kondisi bahwa perusahaan Bapak bukanlah perusahaan yang dimaksud sebagai pihak tertentu.
Selanjutnya, atas transaksi berupa penjualan atau penyerahan peralatan kesehatan kepada rumah sakit yang menangani pasien Covid 19, perusahaan tempat Bapak bekerja dapat menjadi PKP yang dapat memanfatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah. Terdapat dua kondisi yang harus dipenuhi oleh perusahaan Bapak untuk memperoleh insentif PPN atas penyerahan BKP bersangkutan.
Pertama, peralatan kesehatan yang akan diimpor dan kemudian dijual ke rumah sakit merupakan barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 28/2020. BKP ini meliputi obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan/atau peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.
Kedua, perusahaan Bapak merupakan PKP yang menyerahkan BKP kepada pihak rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien pandemi Covid-19. Mengacu pada SE-24/2020, penunjukan rumah sakit secara nasional dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, sedangkan penunjukan di daerah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Daerah Tingkat I.
Lebih lanjut, terdapat pula beberapa tanggung jawab administratif yang harus dilakukan oleh perusahaan Bapak apabila menjadi PKP yang memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah ini.
Pertama, membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 28/PMK.03/2020”. Kedua, membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 28/PMK.03/2020".
Ketiga, membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 28/2020. Keempat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April sampai dengan Juni 2020 dan tanggal 20 Oktober 2020 untuk periode masa pajak Juli sampai dengan September 2020.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.