ITALIA

Perusahaan Digital Asing Wajib Lakukan Negosiasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2017 | 10:14 WIB
Perusahaan Digital Asing Wajib Lakukan Negosiasi Pajak

ROMA, DDTCNews – Lembaga legislatif Italia mengusulkan proposal peraturan baru yang dapat meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional asing yang memiliki aktivitas digital/online di Italia pada Senin 22/5).

Kepala Komite Anggaran Majelis Italia Francesco Boccia mengatakan di bawah ketentuan yang baru, perusahaan multinasional dengan total pendapatan tahunan lebih dari €1 miliar dan memiliki penjualan di Italia lebih dari €50 juta atau Rp745 miliar diwajibkan untuk melakukan negosiasi dengan otoritas pajak Italia untuk mencapai kesepakatan mengenai posisi pajak mereka.

“Jika sebuah perusahaan multinasional memiliki bentuk usaha tetap di Italia, perusahaan tersebut tidak hanya menyetujui tagian pajak berikutnya, tetapi juga harus mengatur posisi pajak sebelumnya untuk menghindari terjadinya perselisihan,” ungkapnya, Senin (22/5).

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Dalam proposal tersebut juga disebutkan sanksi administratif akan dikurangi hingga 50% dan tidak dikenakan pinalti atas pelanggaran yang telah dilakukan. “Dengan demikian, Undang-Undang baru tersebut lebih terfokus pada mekanisme pengungkapan sukarela daripada pajak baru yang dikenakan pada perusahaan web” jelasnya.

Francesco memperkirakan akan ada tambahan penerimaan pajak hingga €1 miliar atau sekitar Rp14,9 triliun tahun ini jika ketentuan baru itu diterapkan.

Kendati demikian, efektivitas dan pengukuran yang sebenarnya dari rencana tersebut tidak dapat diprediksi, karena biasanya perusahaan multinasional telah menyusun anggarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara setempat untuk meminimalkan tagihan pajaknya.

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Desember lalu, seperti dilansir dalam mnetax.com, perusahaan Apple telah membayar €318 juta atau Rp4,7 triliun ke otoritas pajak Italia untuk menyelesaikan sengketa pajak.

Kemudian, pada Mei, Google setuju untuk membayar €306 juta atau Rp4,5 triliun, dan saat ini perusahaan Amazon sedang diselidiki karena diduga menghindari pajak €130 juta Rp1,9 triliun antara tahun 2011-2015. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Jumat, 15 Maret 2024 | 08:44 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi