AFRIKA SELATAN

Perubahan Pajak Ini Bakal Tekan Cryptocurrency

Redaksi DDTCNews
Rabu, 31 Oktober 2018 | 13.42 WIB
Perubahan Pajak Ini Bakal Tekan Cryptocurrency

Ilustrasi. 

CAPE TOWN, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS) berencana untuk membatasi wajib pajak yang berhak mendapatkan insentif pajak penghasilan, khususnya untuk program penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).

Pengamat Hukum Bowmans Afrika Selatan Robert Hare mengatakan masih banyak pengusaha seperti start-uphingga perusahaan besar yang mengklaim insentif PPh pada sektor R&D. Namun klaim tersebut dilakukan atas kegiatan pengembangan cryptocurrency.

“Jika rencana ini berhasil diterapkan maka akan memberi dampak yang luar biasa besar. Insentif R&D tidak bisa diklaim sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan untuk tujuan menciptakan maupun mengembangkancryptocurrency,” paparnya di Cape Town.

Dalam beleid aturan perpajakan Afrika Selatan yang baru saja diamandemen, cryptocurrency didefinisikan sebagai ‘instrumen keuangan’. Hal ini menjadi landasan SARS untuk membatasi pemberian insentif PPh R&D bagi perusahaan yang mengembangkan cryptocurrency.

Pemberian insentif pajak R&D bertujuan untuk mendorong berbagai inovasi di Afrika Selatan, termasuk penciptaan dan pengembangan program komputer inovatif dalam jangka waktu yang cukup panjang.

Hare memaparkan praktik mengembangkan cryptocurrency adalah praktik substansial, melibatkan pengetahuan teknis yang cukup baik dan tim yang sangat terampil menulis sejumlah besar kode canggih.

Di sisi lain, praktik mengembangkan instrumen keuangan, yang biasanya berupa penyediaan dalam bentuk pinjaman, saham, maupun derivatif, seluruh hal ini tidak membutuhkan keahlian ilmiah atau teknologi.

“Berbagai hal itu dimungkinkan menjadi alasan mengapa pengembang ‘instrumen keuangan’ dilarang mengklaim insentif PPh R&D. Ini masuk akal,” ungkapnya melansir businesstech.co.za.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.