ADMINISTRASI PAJAK
Persiapan Implementasi Coretax System, Ini Kata Dirjen Pajak
Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2023 | 17:35 WIB
Persiapan Implementasi Coretax System, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan sistem inti administrasi perpajakan (coretax system) yang baru.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan implementasi coretax system direncanakan mulai 1 Januari 2024. Sebanyak 21 proses bisnis yang sedang dalam tahap pembaruan akan dimplementasikan mulai 1 Januari 2024. Simak Fokus bertajuk Digitalisasi Administrasi Pajak, Bukan Hanya Urusan Teknologi.

“Saya siapkan prakondisi atau kebutuhan yang diperlukan sistem coretax. Apa saja? Banyak karena sistem pasti butuh data. Termasuk kesiapan orang di sekeliling kita dengan sistem baru,” ujarnya dalam wawancara eksklusif dengan DDTCNews, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga:
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Berbagai persiapan yang dilakukan pada saat ini dilakukan agar implementasi sistem yang baru bisa optimal. Salah satu persiapannya tentang interoperability dengan para pihak. Hal ini, sambungnya, tidak bisa dihindari karena data yang dikelola DJP merupakan data internal.

“Wajib pajak sampaikan [data] ke kita. Terus, ada data dari para pihak, kementerian/lembaga. Saya pakai backbone-nya kan Dukcapil karena sudah bicara implementasi NIK-NPWP,” imbuh Suryo.

Interoperabilitas dengan pihak selain Dukcapil juga sudah dijalankan selama ini. Namun, DJP ingin pertukaran data bisa dilakukan secara real time tanpa perantara. Hal inilah yang bisa dilakukan saat coretax system diimplementasikan.

Baca Juga:
Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu

“Saya ingin kalau bisa pakai ‘selang’, kenapa harus pakai ‘pos’. Terhubung. Jadi, lebih bagus kita sambung daripada kita kirim-kirim. Dengan bank kita jalankan. Pokoknya data apa saja kita ambil, tapi yang penting satu [yakni] parameter identitas harus sama. Makanya, di UU HPP, kita pakai NIK,” kata Suryo.

Suryo mengatakan pada 2023, pekerjaan rumah yang besar DJP terkait dengan coretax system. Adapun coretax baru sistem. DJP akan mempersiapkan ekosistem di sekelilingnya, termasuk penguatan compliance risk management (CRM).

“Jadi, di 2023, itu yang menjadi PR (pekerjaan rumah) saya sebetulnya. Menyelesaikan coretax sendiri. Coretax itu kan baru sistem inti ya. Nanti saya siapin yang diperlukan sekelilingnya. Kemudian, kami siapkan penajaman proses bisnis,” jelas Suryo. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi