KEBIJAKAN ENERGI

Perpres CCS Segera Terbit, Bisa Simpan Karbon dari Luar Industri Migas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2024 | 12:00 WIB
Perpres CCS Segera Terbit, Bisa Simpan Karbon dari Luar Industri Migas

Warga melintas dengan latar belakang PLTU Suralaya di Kota Cilegon, Banten, Rabu (6/12/2023). Pemerintah menyiapkan program percepat pensiun PLTU sebagai langkah menurunkan emisi karbon guna mencapai target netral karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan peraturan presiden (perpres) mengenai sistem penyimpanan karbon atau carbon capture storage (CCS) segera terbit. Melalui beleid tersebut, pemerintah membuka peluang bagi pelaku industri untuk menyimpan karbon dari luar industri migas.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan pepres mengenai CCS memiliki ruang lingkup yang lebih luas dari Permen ESDM 2/2023. Dalam beleid yang lama tersebut, penyimpanan CCS hanya terbatas di wilayah kerja (WK) migas saja.

"Jadi kalau ada industri mengeluarkan emisi CO2, eh tidak bisa dilakukan CCS di wilayah WK," kata Tutuka, dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:
Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Melalui pepres tentang CCS, pelaku industri punya kesempatan untuk melakukan CCS ke wilayah kerja injeksi, yaitu wilayah yang dikhususkan untuk penginjeksian emisi CO2. Selain itu, dengan perpres itu juga akan dimungkinkan untuk melakukan cross border CO2.

"Jadi misalkan suatu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memiliki partner dari suatu negara tertentu yang banyak produksi CO2-nya tapi tidak punya area untuk diinjeksikan, itu bisa dari luar negeri dibawa ke Indonesia," jelasnya.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra mengungkapkan untuk skema cross border bukan berarti dari luar negeri bisa langsung mengirimkan CO2 ke Indonesia untuk diinjeksikan. Mekanisme yang akan berlaku nanti, pelaku industri harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk menjalin kerja sama antarpemerintah (G to G) yang dituangkan dalam perjanjian internasional.

Baca Juga:
Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

"Setelah ada kesepakatan G to G baru nanti ditindaklanjuti dengan perusahaan melalui B to B, dan menekankan bahwa pengangkutan CO2 ini dari luar tidak menambah inventori dari GRK nasional jadi tetap itu adalah menjadi tanggung jawab dari negara tersebut," jelasnya.

Dalam draf perpres, sambung Mirza, telah disepakati bahwa yang bisa melakukan cross border untuk injeksi CO2 di Indonesia, adalah industri-industri yang sudah memiliki afiliasi atau sudah melakukan investasi di Indonesia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri