PROVINSI SUMATERA UTARA

Permudah Bayar Pajak, Pemprov Sumut Gandeng Perbankan

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 April 2018 | 10:35 WIB
Permudah Bayar Pajak, Pemprov Sumut Gandeng Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Kemudahan dalam membayar kewajiban pajak terus ditingkatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), salah satunya melalui bentuk kerja sama dengan pihak perbankan.

Melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Pemprov Sumut siap menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk kerja sama tersebut.

"Sebenarnya sudah sejak Januari 2018 kita kembangkan. Selain sistem dan aplikasi yang sudah canggih, satelit mereka (BRI) juga sangat bagus. Sehingga jangkauannya bisa sampai ke daerah terpencil. Cuma memang tinggal menunggu waktu yang tepat Pak Gubernur dan Pak Kapolda untuk hadir saat peluncuran," kata Kepala BPPRD Provinsi Sumut, Sarmadan Hasibuan, Minggu (28/4).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Tak hanya itu, dalam waktu dekat Pemprov Sumut juga bersiap mengkoneksikan aplikasi pembayaran pajak bekerja sama dengan Korlantas Mabes Polri. Disamping kemudahan pembayaran pajak kenderaan bermotor (PKB) dan bea balik nama kenderaan (BBNKB), layanan ini nantinya akan menyasar pada pengurusan surat izin mengemudi (SIM) secara online.

"Jadi ke depan, setiap pejabat atau penyelenggara negara yang hartanya belum terdaftar di LHKPN bisa terdata melalui aplikasi itu. Korlantas akan dengan mudah melacak kepemilikan mobil seseorang dari pembayaran pajak online. Ini yang akan dikoneksikan. Dan Sumut menjadi satu-satunya provinsi yang menjalin kerja sama dengan Korlantas dalam hal ini," terangnya.

Selain BRI, Pemprov Sumut juga akan menggandeng sejumlah bank plat merah dan swasta dalam pelayanan pajak ini. Sarmadan mengatakan, semakin banyak menggandeng bank dalam memberi pelayanan makin menguntungkan masyarakat.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

"Jadi setiap ingin melakukan transaksi sebagai wajib pajak, masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak," tambahnya.

Selain BRI, pelayanan pajak di Sumut ke depannya dapat di akses melalui BNI, Bank Mandiri dan BCA. Ketiga bank tersebut akan menyusul BRI dan Bank Sumut dalam pelayanan pembayaran pajak.

"Lauching-nya saja yang belum pas, tahun lalu kan kita sudah luncurkan bersama Bank Sumut. Kita berpikir untuk meraup wajib pajak yang lebih besar, makanya bekerja sama dengan bank-bank besar lainnya. Sehingga jangkauannya bisa sampai ke strata sosial menengah ke atas," tutupnya dilansir Medan Bisnis Daily. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya