KEBIJAKAN PAJAK

Permohonan NSFP Tidak Bakal Diproses Jika Belum Lapor SPT Masa PPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2024 | 13:00 WIB
Permohonan NSFP Tidak Bakal Diproses Jika Belum Lapor SPT Masa PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan nomor seri faktur pajak hanya dapat diberikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) sepanjang memenuhi persyaratan. Salah satunya ialah PKP telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo.

Penjelasan dari contact center DJP tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial yang tengah menghadapi kendala saat mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP) secara online.

“Salah satu syarat pemberian NSFP adalah telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo. Silakan laporkan SPT Masa PPN Februari 2024-nya terlebih dahulu,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Selain persyaratan pelaporan SPT Masa PPN, terdapat kriteria lainnya yang harus dipenuhi PKP untuk mendapatkan NSFP, yaitu memiliki kode aktivasi dan password akun PKP, serta telah memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.

Lebih lanjut, jumlah NSFP untuk PKP yang baru dikukuhkan pada bulan diajukannya permintaan NSFP atau PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, yaitu sejumlah yang diminta paling banyak 75 NSFP.

Sementara itu, bagi PKP yang sebelumnya telah membuat dan melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN, terdapat 2 ketentuan yang perlu diperhatikan sebagaimana diatur dalam PER-3/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Pertama, dalam hal jumlah faktur pajak pada 3 masa pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75 faktur pajak, yaitu sejumlah yang diminta paling banyak 75 NSFP.

Kedua, dalam hal jumlah faktur pajak pada 3 masa pajak sebelumnya lebih dari 75 faktur pajak, yaitu sejumlah yang diminta paling banyak 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS