PERMENDAG 36/2023

Permendag 36/2023 Atur Pengecualian Lartas untuk Perusahaan AEO/MITA

Dian Kurniati | Jumat, 15 Desember 2023 | 15:00 WIB
Permendag 36/2023 Atur Pengecualian Lartas untuk Perusahaan AEO/MITA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Permendag 36/2023, pemerintah turut mengatur relaksasi bagi perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai authorized economic operator (AEO)/mitra utama (MITA) kepabeanan.

Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistyo mengatakan relaksasi yang diberikan berupa pengecualian pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) atas impor beberapa komoditas dari perusahaan AEO/MITA.

"Demi kemudahan berusaha, kami memberikan relaksasi pengecualian lartas bagi pelaku usaha yang telah memperoleh AEO/MITA," katanya dalam sosialisasi Permendag 36/2023, dikutip pada Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Arif menuturkan Permendag 36/2023 mengatur pengecualian lartas atas impor 5 kelompok komoditas bagi perusahaan AEO/MITA. Pertama, komoditas besi, baja, dan produk turunannya yang semula disyaratkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), kini perusahaan AEO/MITA memperoleh pengecualian LS.

Kedua, komoditas kaca lembaran dan kaca pengaman yang semua atas impornya disyaratkan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan. Ketiga, tekstil dan produk tekstil, yang semula atas impornya disyaratkan PI dan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan.

Keempat, bahan baku plastik yang semula atas impornya disyaratkan PI dan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan. Kelima, plastik hilir yang semula atas impornya disyaratkan LS, kini perusahaan AEO/MITA dikecualikan.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Arif menyebut pengecualian lartas kepada perusahaan AEO/MITA diberikan setelah disepakati dalam rapat di kantor Kemenko Perekonomian. Kebijakan ini juga telah dibahas bersama kementerian atau lembaga teknis.

"Ini hal baru yang kami lakukan untuk memberikan fasilitas untuk AEO/MITA," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS