Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan terhubungnya sistem Online Single Submission dengan sistem Ditjen Pajak (DJP), Kementerian Investasi berkomitmen untuk membantu otoritas pajak dalam memperluas basis pajak.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan dukungan Kementerian Investasi dalam memperluas basis pajak tercermin pada Peraturan BKPM No. 3/2021 yang mewajibkan terhubungnya sistem OSS dengan sistem DJP.
"Sebagai warga negara yang baik kalau kita punya pendapatan di atas Rp5 juta sudah wajib bayar pajak. Begitu kita dewasa punya KTP maka seyogyanya harus mengurus NPWP," katanya, Jumat (28/5/2021).
Pada Peraturan BKPM 3/2021, sistem OSS melakukan validasi secara otomatis berdasarkan perizinan usaha berbasis risiko dan melakukan pengiriman serta penerimaan data melalui interkoneksi sistem dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, termasuk pengecekan NPWP dan konfirmasi status wajib pajak.
Bila pelaku usaha tidak memiliki NPWP, sistem OSS dapat memfasilitasi pembuatan NPWP. Nanti, data pelaku usaha selaku pihak yang mengajukan izin tersebut akan dikirimkan ke sistem yang dikelola oleh DJP.
Bahlil menegaskan seseorang tidak akan bisa membangun perusahaan bila tidak memiliki NPWP. "Kalau dia tidak punya NPWP, kami uruskan NPWP-nya. Ada dulu, baru kami kasih izinnya. Toh mengurus NPWP kan enggak bayar," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran apabila usaha yang mengurus perizinan adalah usaha mikro dan kecil atau UMK. Pelaku UMK dapat mengurus NPWP melalui sistem OSS secara simultan dengan proses perizinan.
"Untuk proses perizinan kalau belum punya NPWP tetap bisa jalan, tetapi pelaku usahanya kami daftarkan karena terintegrasi antara OSS dan DJP Online. NPWP-nya akan diuruskan oleh teman-teman DJP," tutur Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi Yuliot. (rig)