KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak, Bahlil: Kementerian Investasi Siap Bantu DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Mei 2021 | 17:00 WIB
Perluas Basis Pajak, Bahlil: Kementerian Investasi Siap Bantu DJP

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan terhubungnya sistem Online Single Submission dengan sistem Ditjen Pajak (DJP), Kementerian Investasi berkomitmen untuk membantu otoritas pajak dalam memperluas basis pajak.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan dukungan Kementerian Investasi dalam memperluas basis pajak tercermin pada Peraturan BKPM No. 3/2021 yang mewajibkan terhubungnya sistem OSS dengan sistem DJP.

"Sebagai warga negara yang baik kalau kita punya pendapatan di atas Rp5 juta sudah wajib bayar pajak. Begitu kita dewasa punya KTP maka seyogyanya harus mengurus NPWP," katanya, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Pada Peraturan BKPM 3/2021, sistem OSS melakukan validasi secara otomatis berdasarkan perizinan usaha berbasis risiko dan melakukan pengiriman serta penerimaan data melalui interkoneksi sistem dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, termasuk pengecekan NPWP dan konfirmasi status wajib pajak.

Bila pelaku usaha tidak memiliki NPWP, sistem OSS dapat memfasilitasi pembuatan NPWP. Nanti, data pelaku usaha selaku pihak yang mengajukan izin tersebut akan dikirimkan ke sistem yang dikelola oleh DJP.

Bahlil menegaskan seseorang tidak akan bisa membangun perusahaan bila tidak memiliki NPWP. "Kalau dia tidak punya NPWP, kami uruskan NPWP-nya. Ada dulu, baru kami kasih izinnya. Toh mengurus NPWP kan enggak bayar," ujarnya.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran apabila usaha yang mengurus perizinan adalah usaha mikro dan kecil atau UMK. Pelaku UMK dapat mengurus NPWP melalui sistem OSS secara simultan dengan proses perizinan.

"Untuk proses perizinan kalau belum punya NPWP tetap bisa jalan, tetapi pelaku usahanya kami daftarkan karena terintegrasi antara OSS dan DJP Online. NPWP-nya akan diuruskan oleh teman-teman DJP," tutur Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi Yuliot. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA