INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Perkuat Integrasi Data Perpajakan dengan DJP, Ini Harapan Dirut PLN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Oktober 2020 | 11:50 WIB
Perkuat Integrasi Data Perpajakan dengan DJP, Ini Harapan Dirut PLN

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam peresmian Go Live, Jumat (9/10/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meningkatkan kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) melalui Go Live yang memuat integrasi data perpajakan secara real time untuk pemenuhan kewajiban administrasi pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan peningkatan kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP merupakan bagian dari transformasi PLN untuk pengelolaan pajak yang lebih transparan dan akuntabel. Integrasi data perpajakan itu untuk meningkatkan kepatuhan pajak BUMN.

"Kami sudah mulai proses integrasi data perpajakan dengan DJP mulai 2018 dan terus ditingkatkan dalam upaya transparansi pengelolaan pajak perusahaan," katanya dalam acara peresmian Go Live, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Peningkatan kerja sama integrasi data perpajakan makin memudahkan korporasi menunaikan kewajiban pajak khususnya untuk PPN. Dengan integrasi data ini, proses pembayaran PPN PLN ke kas negara melalui bank persepsi dilakukan secara otomatis dan langsung. Hal ini meminimalkan kesalahan administratif, seperti salah input data.

Selain itu, kerja sama integrasi data perpajakan membuat PLN memiliki akses data faktur pajak masukan dari sistem DJP. Hal ini untuk memudahkan proses rekonsiliasi data PPN secara otomatis. Menurutnya, faktor ini akan berpengaruh signifikan dalam transparansi pengelolaan pajak PLN.

Dia menyebutkan realisasi setoran pajak PLN ke kas negara pada 2019 mencapai Rp35,6 triliun. Jumlah total setoran pajak tersebut sekitar 45%-50% berasal dari kewajiban korporasi dalam bentuk pembayaran PPN.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

"Integrasi ini sangat membantu pengelolaan PPN PLN sebagai wajib pungut (Wapu)." terangnya.

Awal implementasi kerja sama PLN dan DJP dimulai dengan host-to-host e-faktur dan host-to-host e-SPT Masa PPN pada 2019. Pada tahun ini, kerja sama mencakup integrasi PPN Wapu dengan bank persepsi, akses download data faktur pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN, dan rekonsiliasi data PPN Wapu.

Integrasi data perpajakan PLN dan DJP akan terus meningkat dan tidak berhenti pada tahun ini. Integrasi data perpajakan ke depan akan berlaku untuk unifikasi SPT, general ledger tax mapping, pelayanan KSWP, compliance arrangements, dan integrasi data proforma semua jenis SPT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak