KOTA TANGERANG

Periksa Area Parkir, Kendaraan Bermotor yang Tunggak Pajak Didata

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 02 November 2020 | 16:25 WIB
Periksa Area Parkir, Kendaraan Bermotor yang Tunggak Pajak Didata

Ilustrasi. 

CIKOKOL, DDTCNews – UPT Samsat Cikokol, Tangerang, Banten mengerahkan puluhan petugas untuk melakukan pendataan terhadap kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPT Samsat Cikokol Saripudin mengatakan pendataan tersebut salah satunya dilakukan di kawasan parkir Yupentek dan area parkir bank Bank Jabar Banten (BJB) Modernland. Menurutnya, pendataan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang PKB.

“Semua kendaraan bermotor kami data di area parkir, apakah sudah membayar pajak atau belum. Apabila ditemukan sepeda motor yang belum membayar pajak maka kami berikan brosur sebagai pengingat,” kata Saripudin, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Hal tersebut, sambungnya, dilakukan sebagai implementasi kegiatan penelusuran kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang (KBMDU). Saripudin menyebut terdapat 23.456 kendaraan baik roda dua dan roda empat yang belum mendaftar ulang di Kota Tangerang.

Saripudin menambahkan brosur yang disematkan pada kendaraan wajib pajak diberikan untuk mengajak wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengingatkan masyarakat atas kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Selain melaksanakan pendataan di area parkir, UPT Samsat Cikokol bekerja sama dengan kepolisian juga gencar melakukan razia kendaraan bermotor pada sejumlah titik di wilayah administratif UPT Samsat Cikokol.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Saripudin menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD tersebut pada hakikatnya dibutuhkan untuk pembangunan berbagai sektor di Provinsi Banten, mulai dari pendidikan, Kesehatan, hingga infrastruktur.

“Kami terus mengingatkan kepada masyarakat agar selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor. Berbagai cara kami lakukan untuk mengingatkan kepada wajib pajak untuk segera membayarkan kewajibannya”, paparnya, seperti dilansir palapanews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 November 2020 | 17:31 WIB

harus ditingkatkan lagi pengawasannya supaya wajib pajak tepat waktu untuk membayar pajak

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?