Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang secara resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.
BI dalam keterangan tertulisnya menyebut kerangka kerja tersebut disusun berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan Kementerian Keuangan Jepang pada 5 Desember 2019. Inisiatif itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara.
"Implementasi kerangka kerja ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang," bunyi pernyataan tertulis BI, Senin (31/8/2020).
BI menyebut kerangka kerja antara Indonesia-Jepang tersebut antara lain meliputi upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yen. Selain itu, ada relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.
BI dan Kementerian Keuangan Jepang juga telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk mendukung operasionalisasi kerangka kerja tersebut. Bank tersebut akan berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Dalam penunjukannya, BI dan Kementerian Keuangan Jepang memandang bank-bank tersebut telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara rupiah dan yen sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak.
Bank di dalam negeri yang ditunjuk BI sebagai ACCD yakni MUFG Bank, Ltd. Cabang Jakarta; PT. Bank BTPN, Tbk; PT. Bank Central Asia (Persero), Tbk; PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk; PT. Bank Mizuho Indonesia; PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk; dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Adapun bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank, Ltd; MUFG Bank, Ltd; PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Tokyo Branch; Resona Bank, Ltd; dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menjelaskan BI juga telah menyempurnakan aturan mengenai penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal melalui bank dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/12/PBI/2020, yang berlaku efektif mulai 28 Agustus 2020.
Salah satu poin penyempurnaannya yakni menunjuk bank sebagai ACCD untuk memfasilitasi pembukaan rekening mata uang negara mitra di negara masing-masing. Dengan berlakunya PBI tersebut maka PBI No.19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Menurut Onny, kebijakan baru tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara BI dengan Bank Negara Malaysia, Bank of Thailand, dan Kementerian Keuangan Jepang mengenai implementasi kerangka kerja sama penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi bilateral.
"Dengan adanya penguatan mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi positif bagi upaya BI dalam menjaga kestabilan nilai tukar rupiah," ujarnya.
Selain itu, dia menilai penggunaan mata uang lokal juga akan berperan dalam mendorong diversifikasi eksposur mata uang, berpotensi mengurangi biaya transaksi perdagangan karena terjadinya direct quotation antara mata uang lokal, mendorong pengembangan pasar keuangan domestik berbasis mata uang lokal, serta membuka akses (partisipasi pelaku). (kaw)