Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah merilis beberapa kebijakan agar dapat meningkatkan peringkat kemudahan dalam pembayaran pajak (paying taxes) yang menjadi bagian dari penilaian ease of doing business (EoDB) 2021.
Merujuk pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, otoritas pajak telah menerbitkan regulasi yang secara khusus ditujukan untuk mempercepat proses restitusi. Regulasi yang dimaksud adalah Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-35/PJ/2019.
"DJP telah melakukan hearing session dengan responden EoDB untuk mendengarkan pendapat mereka tentang bagaimana kebijakan yang telah dilakukan DJP dapat meningkatkan variabel perpajakan dalam EoDB 2021," tulis DJP, dikutip pada Selasa (9/3/2021).
Masih terkait dengan kebijakan restitusi dipercepat, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020 juga telah memperluas cakupan sampai dengan jumlah restitusi senilai Rp5 miliar.
Terlepas dari berbagai upaya untuk meningkatkan peringkat EoDB Indonesia dalam aspek pembayaran pajak tersebut, World Bank tercatat tidak menerbitkan hasil penilaian dan peringkat EoDB 2021 pada Oktober 2020.
Pada keterangan resminya, EoDB menemukan adanya inkonsistensi data dalam laporan EoDB 2018 dan EoDB 2020 yang masing diterbitkan pada Oktober 2017 dan Oktober 2020. Pada EoDB 2020, tercatat peringkat paying taxes Indonesia mencapai peringkat 81 dengan skor sebesar 75,8.
Menurut World Bank, kemudahan dalam membayar pajak mengalami peningkatan pada periode penilaian EoDB 2020 berkat adanya fasilitas pelaporan dan pembayaran pajak secara online atas pajak-pajak yang berkontribusi besar.
Guna meningkatkan peringkat EoDB Indonesia ke depan, DJP berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku koordinator EoDB Indonesia. (kaw)