EASE OF DOING BUSINESS

Percepatan Restitusi Pajak Diyakini Naikkan Peringkat EoDB Indonesia

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Maret 2021 | 15:51 WIB
Percepatan Restitusi Pajak Diyakini Naikkan Peringkat EoDB Indonesia

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah merilis beberapa kebijakan agar dapat meningkatkan peringkat kemudahan dalam pembayaran pajak (paying taxes) yang menjadi bagian dari penilaian ease of doing business (EoDB) 2021.

Merujuk pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, otoritas pajak telah menerbitkan regulasi yang secara khusus ditujukan untuk mempercepat proses restitusi. Regulasi yang dimaksud adalah Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-35/PJ/2019.

"DJP telah melakukan hearing session dengan responden EoDB untuk mendengarkan pendapat mereka tentang bagaimana kebijakan yang telah dilakukan DJP dapat meningkatkan variabel perpajakan dalam EoDB 2021," tulis DJP, dikutip pada Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Masih terkait dengan kebijakan restitusi dipercepat, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020 juga telah memperluas cakupan sampai dengan jumlah restitusi senilai Rp5 miliar.

Terlepas dari berbagai upaya untuk meningkatkan peringkat EoDB Indonesia dalam aspek pembayaran pajak tersebut, World Bank tercatat tidak menerbitkan hasil penilaian dan peringkat EoDB 2021 pada Oktober 2020.

Pada keterangan resminya, EoDB menemukan adanya inkonsistensi data dalam laporan EoDB 2018 dan EoDB 2020 yang masing diterbitkan pada Oktober 2017 dan Oktober 2020. Pada EoDB 2020, tercatat peringkat paying taxes Indonesia mencapai peringkat 81 dengan skor sebesar 75,8.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Menurut World Bank, kemudahan dalam membayar pajak mengalami peningkatan pada periode penilaian EoDB 2020 berkat adanya fasilitas pelaporan dan pembayaran pajak secara online atas pajak-pajak yang berkontribusi besar.

Guna meningkatkan peringkat EoDB Indonesia ke depan, DJP berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku koordinator EoDB Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara