KEBIJAKAN FISKAL

Perbedaan Cukai dan Pajak Rokok, Ini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2024 | 11:41 WIB
Perbedaan Cukai dan Pajak Rokok, Ini Penjelasan Kemenkeu

Perbedaan cukai dan pajak rokok. (Instagram Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara cukai dan pajak rokok.

Dalam sebuah unggahan di Instagram, Kemenkeu mengatakan pada dasarnya, cukai dan pajak rokok bertujuan untuk melindungi pelaku industri tembakau serta masyarakat melalui instrument fiskal. Keduanya merupakan kebijakan pengendalian konsumsi serta pengawasan peredaran.

“Sekaligus menekan dampak negatif yang terjadi di masyarakat atau lingkungan. Walaupun serupa, ternyata tak sama,” tulis Kemenkeu dalam unggahan tersebut, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Ditinjau dari pengertiannya, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.

Cukai dikenakan terhadap etil alkohol (EA), minuman mengandung etil akohol (MMEA), dan hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Sementara itu, pajak rokok merupakan pungutan dikenakan terhadap rokok, meliputi hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Berikut ini beberapa aspek perbandingan antara cukai dan pajak rokok.

Pengertian
Cukai
: merupakan pungutan resmi yang sifatnya disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.|
Pajak rokok
: merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa, tanpa adanya balas jasa secara langsung.

Objek
Cukai:
hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Pajak rokok: sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok, termasuk rokok elektrik.

Baca Juga:
Bea Cukai Amankan Dus-Dus Miras dengan Pita Cukai Bekas di Sebuah Ruko

Subjek
Cukai:
pengusaha pabrik rokok/produsen importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pajak rokok: pengusaha pabrik rokok/produsen importir rokok yang memiliki izin berupa NPPBKC.

Wajib Cukai/Pajak
Cukai: pengusaha pabrik rokok/produsen importir rokok yang memiliki izin berupa NPPBKC.
Pajak rokok: pengusaha pabrik rokok/produsen importir rokok yang memiliki izin berupa NPPBKC.

Dasar Pengenaan
Cukai:
produksi barang kena cukai.
Pajak rokok: cukai rokok yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Tarif
Cukai:
Tarif spesifik (berupa jumlah dalam rupiah untuk setiap barang atau gram hasil tembakau. Tarif ini dikenakan pada rokok konvensional) serta tarif ad valorem (berupa persentase dari harga dasar. Tarif ini dikenakan pada HPTL, termasuk rokok elektrik.
Pajak rokok: 10% dari cukai rokok.

Tujuan
Cukai:
pengendalian atas konsumsi dan efek negatif bagi lingkungan dan kesehatan
Pajak Rokok: pertama, melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok. Kedua, meningkatkan pendanaan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat. Ketiga, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Terdapat earmarking atas penggunaan pajak rokok minimal 50%, yaitu untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan penegakan hukum.

Pencatatan Penerimaan
Cukai:
penerimaan negara.
Pajak rokok: penerimaan daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN