SE-34/2020

Penyampaian Tanggapan SP2DK Bisa Lewat Video Conference

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 15 Juni 2020 | 15:42 WIB
Penyampaian Tanggapan SP2DK Bisa Lewat Video Conference

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Penyampaian tanggapan atas surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dapat dilakukan melalui video conference. Hal ini dapat dilakukan apabila penyampaian tanggapan SP2DK tidak memungkinkan untuk dilakukan secara langsung/tatap muka.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi dalam tatanan kenormalan baru (new normal) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2020.

“Dalam hal tidak memungkinkan untuk melakukan secara langsung/tatap muka, kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak dapat dilakukan melalui video conference atau saluran elektronik lainnya maupun pos dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman,” demikian ketentuan dalam lampiran beleid tersebut.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Namun, pelaksanaan ketentuan ini harus mempertimbangkan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung. Wajib pajak (WP) juga harus memiliki alamat email aktif yang telah teregistrasi dalam akun DJP Online.

Selain itu, terdapat 8 ketentuan yang berlaku apabila menghendaki penyampaian tanggapan dan pembahasan SP2DK melalui video conference. Simak juga artikel ‘Ketentuan Penggunaan Saluran Elektronik Saat New Normal oleh DJP’.

Pertama, account representative (AR) menyampaikan pemberitahuan kepada WP bahwa pelaksanaan penyampaian tanggapan dan pembahasan akan dilakukan melalui video conference serta akan dilakukan perekaman.

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Kedua, apabila WP bersedia, AR membuat surat pernyataan penggunaan saluran elektronik sesuai dengan format yang ada pada Lampiran huruf G. AR kemudian mempersilakan WP untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.

Ketiga, apabila WP tidak setuju, AR mempersilakan WP untuk menyampaikan tanggapan dan menghadiri pembahasan secara langsung/tatap muka. Keempat, AR menuliskan hasil tanggapan dan pembahasan melalui video conference tersebut dalam berita acara (BA) permintaan penjelasan.

AR selanjutnya mempersilahkan WP untuk menandatangani dokumen secara fisik ataupun secara softcopy sesuai ketentuan dalam butir E angka 3 huruf b beleid ini. Dokumen yang sudah ditandatangani tersebut selanjutnya dikirimkan kembali kepada KPP.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

Namun, apabila wajib pajak tidak menyetujui BA yang telah disusun oleh AR maka AR akan mepersilakan WP untuk menyampaikan tanggapan dan/atau dapat melaksanakan pembalasan kembali apabila diperlukan.

Kelima, apabila BA permintaan penjelasan tidak ditandatangani/ditolak atau tidak dikembalikan oleh WP hingga batas waktu yang telah ditentukan, AR akan membuat BA penolakan permintaan penjelasan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Keenam, apabila WP tidak memenuhi undangan penyampaian tanggapan dan pembahasan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui video conference, AR menindaklanjuti dengan menganalisis data dan/atau keterangan yang tersedia dan menentukan simpulan serta rekomendasi tindak lanjut.

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Ketujuh, berdasarkan pertimbangan Kepala KPP, penyampaian tanggapan dan pembahasan baik secara langsung/tatap muka maupun melalui video conference dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dengan memperhatikan angka waktu penyelesaian kegiatan permintaan penjelasan.

Kedelapan, AR menatausahakan dan mendokumentasikan kegiatan penyampaian tanggapan dan pembahasan dengan wajib pajak sehubungan pelaksanaan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan secara tertib administrasi.

Adapun yang dimaksud dengan SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.

Apabila disandingkan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015, ketentuan dan tahapan permintaan penjelasan dan/atau keterangan di tatanan normal baru di tidak jauh berbeda. Namun, terdapat relaksasi dalam cara penyampaian tanggapan dan penandatanganan BA. Simak pula kamus ‘Apa itu SP2DK’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN