Ilustrasi. Sebuah alat berat bersiap melakukan pembongkaran kios di jalan Merdeka, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). Sebanyak 43 kios semi permanen dipinggir jalan tersebut dibongkar petugas Satpol PP Kota Bogor karena tidak memiliki izin usaha atau ilegal dan menjadi sumber kemacetan dan kekumuhan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Sepanjang 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung tidak berhasil mendapat pemasukan dari pajak alat berat (PAB). Hal ini lantaran para pelaku usaha kompak menolak membayar pajak tersebut.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Lampung Intania Purnama mengatakan banyak pelaku industri pemilik alat berat yang keberatan dengan PAB. Bahkan, polemik PAB ini sampai bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemudian mereka mengajukan ke MK untuk tidak dipungut pajaknya, memang sempat dihentikan, tapi akan diaktifkan kembali,” kata Intan dalam diskusi Diseminasi Kajian Fiskal Regional Lampung Triwulan III di Kantor DJPb Lampung, dikutip pada Selasa (17/12/2024).
Untuk pemungutan PAB, sambung Intan, Bapenda Lampung telah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Kolaborasi tersebut di antaranya untuk menghitung potensi PAB dari seluruh kabupaten/kota se-Lampung.
“Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai instansi dan kabupaten/kota untuk mendata potensi pajak alat berat,” ujarnya.
Intan menyebut Bapenda juga telah menggelar sosialisasi dengan pelaku usaha. Sosialisasi dilakukan agar pelaku usaha berkenan membayar PAB. Bapenda bahkan telah membuat aplikasi khusus terkait dengan pembayaran PAB guna memudahkan pelaku usaha.
Namun demikian, lanjutnya, masih banyak pelaku usaha di Lampung yang justru tetap menolak untuk membayar PAB. Penolakan tersebut terjadi lantaran para pemilik alat berat merasa pengenaan PAB membebani.
“Pada 20 November lalu, kami sudah mengumpulkan pelaku usaha. Kami sosialisasikan dengan mengundang narasumber dari Kemendagri untuk menjelaskan pajak alat berat, bahwa ini adalah amanat undang-undang,” jelasnya.
Menurut Intan, pasca sosialisasi tersebut terdapat pelaku usaha yang siap untuk membayar PAB. Namun, masih ada pro konta di kalangan pelaku usaha. Pelaku usaha bahkan ada yang mengajukan banding ke MK.
Kendati banyak penolakan, lanjutnya, Bapenda masih menunggu kepatuhan dari pemilik alat berat untuk membayar PAB pada 2025.
“Kita tunggu saja langkah dari perusahaan. Jadi, dalam menjalankan amanat undang-undang, kami tetap imbau agar taat pajak. Pemprov memang sudah punya target, tapi realisasinya sampai saat ini belum ada karena beberapa faktor tadi,” tuturnya seperti dilansir rilis.id.
Berdasarkan data yang dipaparkan Intan dalam agenda tersebut, terlihat realisasi pajak daerah hingga triwulan III 2024 bervariasi. Ada realisasi pajak yang masih minim, ada pula yang melebihi target. Sementara itu, seperti yang telah disebutkan, PAB realisasinya masih nihil.
Secara lebih terperinci, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp935 miliar atau 78,68% dari target senilai Rp1,37 triliun. Kemudian, penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai Rp515 miliar atau 96,2% dari target senilai Rp640 miliar.
Selanjutnya, penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) mencapai Rp780 miliar atau 92,89% dari target senilai Rp840 miliar. Lalu, penerimaan pajak air permukaan (PAP) terealisasi senilai RP7,98 miliar atau 103,08% dari target senilai Rp7,75 miliar.
Kemudian, penerimaan pajak rokok terhimpun senilai Rp561 miliar atau 67,78% dari target senilai Rp829 miliar. Terakhir, setoran PAB ditarget mencapai Rp1 miliar, tetapi realisasi penerimaannya Rp0 alias 0%.
Sebagai informasi, PAB merupakan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU HKPD, tarif PAB ditetapkan paling tinggi 0,2% dari nilai jual. Pemerintah daerah kemudian akan menetapkan besaran tarif PAB yang berlaku di wilayahnya lewat peraturan daerah.
Sebenarnya, PAB bukanlah jenis pajak yang sepenuhnya baru. Alat berat sempat dipungut pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, penggolongan alat berat sebagai kendaraan bermotor dinilai tidak tepat.
Pada akhirnya, berdasarkan Putusan MK No.15/PUU-XV/2017, alat berat dinyatakan sebagai bukan kendaraan bermotor yang dapat dikenai pajak kendaraan bermotor (PKB). Untuk itu, UU HKPD kini memperkenalkan PAB sebagai jenis pajak tersendiri. (rig)