KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengusaha Perlu Perhatikan Ketentuan KITE Pengembalian dan Pembebasan

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 10:35 WIB
Pengusaha Perlu Perhatikan Ketentuan KITE Pengembalian dan Pembebasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha diminta memperhatikan kembali ketentuan tentang fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) Pengembalian dan Pembebasan. Kedua fasilitas tersebut diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) 145/2022 dan PMK 149/2022.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan otoritasnya telah mengundang sejumlah pelaku usaha untuk mengikuti focus group discussion (FGD) yang secara khusus mengulas tentang fasilitas KITE Pengembalian dan Pembebasan. Pemahaman yang baik tentang aturan hukum yang berlaku, menurut Hatta, bisa menghindarkan pengusaha dari kesalahan administrasi dan pengenaan sanksi.

"Para pelaku usaha harus concern dan menaruh perhatian lebih terhadap perubahan PMK ini. Patuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada terhentinya pemberian fasilitas," kata Hatta.

Baca Juga:
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Kini Selektif Berbasis Risiko

Perlu diingat kembali, KITE pembebasan adalah fasilitas pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Sementara itu, KITE pengembalian adalah pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

PMK 145/2022 menyatakan fasilitas KITE Pengembalian diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.

Fasilitas tersebut berupa pengembalian bea masuk yang sudah dibayar dalam pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pabean pemasukan barang dan bahan; bea masuk yang sudah dibayar atas penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan bea masuk dalam pemberitahuan pabean impor atau pemberitahuan pemasukan barang dan bahan; dan/atau bea masuk tambahan.

Baca Juga:
Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Kemudian, PMK 149/2022 menjelaskan fasilitas KITE Pembebasan diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan. Fasilitas KITE Pembebasan yang diberikan berupa pembebasan bea masuk atau pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut, atas impor dan/atau pemasukan barang dan bahan. Bea masuk itu juga termasuk bea masuk tambahan.

Selain topik tentang fasilitas KITE Pengembalian dan Pembebasan, FGD yang digelar DJBC juga mengulas mengenai pelaksanaan migrasi data ke CEISA 4.0.

Seperti diketahui, DJBC resmi menerapkan CEISA 4.0 secara penuh di 77 kantor pelayanan utama serta kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai sejak 27 Juli 2022. Implementasi sistem ini diklaim bisa mempermudah sekaligus memangkas durasi penyampaian dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan