KEBIJAKAN PAJAK

Pengusaha Minta Insentif Pajak PPh Pasal 25 Ditinjau Ulang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Mei 2020 | 16:04 WIB
Pengusaha Minta Insentif Pajak PPh Pasal 25 Ditinjau Ulang

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani saat menjadi pembicara dalam webinar 'Kajian Ekonomi Hipmi bertajuk Insentif Pajak: Pendorong Daya Ungkit Ekonomi di Masa Pandemi', Kamis (28/5/2020).  (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kadin Indonesia meminta pemerintah untuk menggelontorkan stimulus kepada pelaku usaha secara menyeluruh dalam menanggulangi tekanan usaha akibat pandemi virus Corona.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan dampak Covid-19 berlaku hampir kepada seluruh sektor usaha. Untuk itu, insentif yang diberikan terutama dalam bidang perpajakan bisa lebih diperbesar lagi.

“Kami apresiasi stimulus fiskal yang ada saat ini, tetapi memang kebijakan itu perlu diperluas misal insentif PPh Pasal 25 yang tidak hanya 30%,” katanya dalam webinar 'Kajian Ekonomi Hipmi bertajuk Insentif Pajak: Pendorong Daya Ungkit Ekonomi di Masa Pandemi', Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Rosan menuturkan saat ini kehadiran negara sangat diperlukan di tengah tekanan kegiatan ekonomi. Data Kadin Indonesia menunjukan angka pekerja yang di-PHK dan dirumahkan sudah mencapai 6 juta pekerja.

Jumlah tersebut, lanjutnya, lebih tinggi dari hitungan Kementerian Ketenagakerjaan yang hanya sebanyak 2 juta pekerja. Indikator lainnya adalah saat ini banyak pelaku usaha yang mengajukan restrukturisasi utang kepada perbankan

Oleh karena itu, Rosan menilai fokus pelaku usaha saat ini bukan lagi mengejar keuntungan. Sebagian besar pelaku usaha lebih menginginkan untuk menjaga kelangsungan usaha dan meminimalisir kebijakan PHK bagi karyawan.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

“Kebijakan pemerintah tidak boleh setengah-setengah dan harus dilakukan secara cepat bagi yang terdampak lebih dahulu seperti UMKM,” tuturnya.

Tinjau Ulang
PADA kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita menilai insentif pajak yang telah diberikan saat ini perlu ditinjau ulang agar lebih efektif membantu pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Suryadi menilai insentif yang perlu ditinjau ulang adalah diskon 30% angsuran PPh Pasal 25. Menurutnya, kebijakan tersebut belum optimal bagi pelaku usaha terdampak Covid-19.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Dia mengusulkan angsuran pajak bulanan bisa direlaksasi secara penuh atau diskon 100% bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Hal ini dinilai akan banyak membantu pelaku usaha untuk menjaga arus kasnya.

Bila direalisasikan, lanjut Suryadi, arus kas perusahaan akan lebih terjaga dan perampingan karyawan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa diminimalisir. Ini juga sejalan dengan harapan pemerintah dalam menjaga lapangan kerja.

"Saat ini semua pengusaha bermasalah di cash flow, pajak tidak akan menjadi masalah selama cash flow terjaga. Jadi yang dibutuhkan bukan insentif pajak tapi bantuan cash flow," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?