PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Keringanan Pajak Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 12:15 WIB
Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Keringanan Pajak Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. Pengunjung menunggu pesanan makanan di pusat jajanan serba ada. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

MATARAM, DDTCNews – Sejumlah pelaku usaha perhotelan dan restoran di wilayah Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau penundaan pembayaran pajak daerah.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB I Gusti Lanang Patra mengatakan sejumlah pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Mataram sudah mengajukan permohonan keringanan atau penundaan pembayaran pajak.

Meski begitu, permintaan tersebut ditolak oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) NTB. "Jadi sudah rapat dengan BKD dan kami diminta untuk bersurat ke Wali Kota Mataram Ahyar Abduh secara langsung," katanya, dikutip Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

I Gusti Lanang Patra menyatakan alasan penolakan BKD karena kewenangan memberikan relaksasi pajak daerah berada di tangan pimpinan daerah. Adapun mayoritas permohonan keringanan pajak berasal dari pelaku perhotelan.

Namun demikian, tak sedikit juga pemilik usaha restoran, cafe, dan catering di Kota Mataram yang mengajukan permohonan relaksasi pembayaran pajak daerah. Menurut PHRI, mereka sudah mengajukan permohonan kepada Pemkot Mataram.

Alasan utama pengajuan permohonan tersebut adalah kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih. Bahkan, sejumlah terpaksa memberikan diskon besar-besaran agar hotelnya tersebut dapat dikunjungi tamu.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Di samping itu, permohonan insentif pajak juga diajukan pelaku usaha lantaran sejumlah pemerintah daerah di wilayah NTB mulai melakukan penagihan aktif kepada pelaku usaha yang beroperasi untuk membayar pajak.

"Semua daerah sudah menarik pajak. Saya dengar juga di Kabupaten Lombok Barat sudah menarik pajak, tapi pengusaha hotel kembali ramai-ramai mengajukan surat permohonan keringanan karena sebagian besar hotel masih tutup," tutur I Gusti.

Dia menambahkan fenomena pengusaha mengajukan permohonan relaksasi pembayaran pajak berlaku hampir di seluruh wilayah NTB. Pasalnya, kegiatan pariwisata belum kembali normal dan jumlah wisatawan juga relatif kecil.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Oleh karena itu, dia menyebutkan pelaku usaha menanti komitmen pemerintah daerah di wilayah NTB untuk dapat memperpanjang periode insentif minimal sampai tutup tahun fiskal 2020.

"Sekarang semua asosiasi di kabupaten/kota sedang mengajukan permohonan keringanan karena kondisinya masih sama seperti kemarin-kemarin," imbuhnya seperti dilansir radarlombok.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2020 | 12:51 WIB

dihadapkan dengan dilema, di sisi lain pelaku bisnis mungkin benar-benar butuh keringanan tersebut, namun pajak juga harus jalan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak