PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pengungkapan Harta PPS Harus Sedetail Mungkin, Begini Panduan DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Maret 2022 | 17:21 WIB
Pengungkapan Harta PPS Harus Sedetail Mungkin, Begini Panduan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) perlu memerinci harta yang diungkap sedetail mungkin pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Pada SPPH, terdapat kolom keterangan yang dapat diisi oleh wajib pajak untuk mencantumkan informasi-informasi lain yang diperlukan.

"Kolom keterangan diisi dengan keterangan tambahan lain yang diperlukan," tulis Ditjen Pajak (DJP) pada buku panduan PPS, dikutip Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Sebagai contoh, bila wajib pajak melaporkan piutang dalam daftar harta pada SPPH, wajib pajak perlu mengisi identitas pihak peminjam pada kolom tersebut.

Bila wajib pajak memiliki kendaraan mulai dari mobil, sepeda motor, hingga pesawat terbang, wajib pajak perlu mencantumkan merek, jenis, dan tahun pembuatan atas pada kolom keterangan tersebut.

Dengan informasi harta pada SPPH yang disusun secara terperinci oleh wajib pajak, maka potensi terjadinya kesalahpahaman antara wajib pajak dengan fiskus atas harta yang diungkap bisa diminimalisasi.

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sebagaimana diatur pada Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, DJP berwenang untuk menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak bila hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran PPh final PPS.

Bila berdasarkan surat klarifikasi terdapat kekurangan pembayaran, wajib pajak diberi kesempatan untuk melunasi PPh final yang kurang dibayar atau menanggapi surat klarifikasi paling lama 14 hari kerja sejak surat klarifikasi terbit.

Bila wajib pajak tidak melunasi PPh final yang kurang dibayar, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi yang tak sesuai keadaan sebenarnya, DJP akan menerbitkan pembetulan atau pembatalan surat keterangan PPS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi